Meta Disanksi Rp260 T, Aturan Radiasi Nuklir Berubah Drastis

Raksasa teknologi Meta menghadapi denda signifikan hingga USD 17 miliar sebagai bagian dari penyelesaian gugatan terkait keselamatan anak. Di sisi lain, Komisi Regulasi Nuklir AS bersiap menghapus aturan radiasi nuklir vital yang telah berusia 50 tahun. Gugatan federal ini menuduh Meta merancang Facebook dan Instagram agar adiktif bagi anak-anak, klaim yang dibantah oleh perusahaan tersebut.
Sebagian dari denda Meta ini akan dialokasikan untuk program kesehatan mental remaja dan layanan intervensi krisis. Sebagai bagian dari kesepakatan, Meta juga setuju melakukan perubahan pada platformnya. Ini termasuk batasan waktu penggunaan default dua jam per hari bagi pengguna di bawah 18 tahun, serta pemblokiran penggunaan pada malam hari dan larangan menampilkan jumlah suka atau reaksi pada postingan.
Beralih ke sektor energi, Komisi Regulasi Nuklir (NRC) bersiap menghilangkan aturan "As Low As Reasonably Achievable" (ALARA) yang telah berlaku setengah abad. Aturan ini sebelumnya mewajibkan industri nuklir mengurangi paparan radiasi pekerja serendah mungkin, di bawah batas yang ditetapkan. Penghapusan ALARA sejalan dengan perubahan pengawasan nuklir yang lebih luas oleh pemerintah dan upaya mempromosikan energi nuklir.
Baca Juga:
- AS Cabut Visa Massal 200 Ribu Pencari Suaka: Kebijakan Baru Trump
- Peta Jalan Damai Kongo Timur: Asa Baru di Tengah Badai M23 & Rwanda
- Ketegangan Houthi: Ancaman Konflik Yaman dan Jalur Laut Merah
Aturan baru ini akan memungkinkan pekerja tertentu menerima paparan radiasi yang lebih tinggi dalam kondisi spesifik. Sementara beberapa pihak melihatnya sebagai perbaikan yang sudah lama dinanti, para kritikus memperingatkan potensi peningkatan risiko paparan radiasi bagi pekerja. Periode komentar publik berakhir 31 Agustus, dan aturan baru ini bisa berlaku awal tahun depan.
Sementara itu, dalam perkembangan hukum lain, seorang hakim federal di Boston membatalkan putusan nasional yang menghalangi Layanan Pos AS (USPS) mengikuti perintah eksekutif Presiden Trump terkait pembatasan pemungutan suara melalui pos. Keputusan ini menghidupkan kembali perdebatan hukum mengenai hak pilih dan potensi peninjauan Mahkamah Agung.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)







