Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 809 M

Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda uang pengganti senilai Rp 809.597.125.000 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni lalu. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Untuk memastikan eksekusi uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah penyitaan harta pribadi Nadiem, khususnya kepemilikan sahamnya di PT GoTo GoJek-Tokopedia Tbk, serta aset lainnya di lembaga keuangan domestik.
Majelis Hakim menginstruksikan Bursa Efek Indonesia untuk memfasilitasi penjualan saham secara tertib melalui mekanisme block trade atau private placement. Langkah ini bertujuan agar tidak menimbulkan gejolak pasar yang dapat merugikan pemegang saham publik beritikad baik.
Jika harta di dalam negeri tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, majelis hakim juga merekomendasikan jaksa eksekutor untuk mencari aset Nadiem di luar negeri. Ini dilakukan melalui jalur bantuan hukum timbal balik.
“Jika tak cukup, jaksa eksekutor dapat menempuh bantuan hukum timbal balik untuk menjangkau harta terdakwa di luar negeri, menjadikan pidana penjara sebagai jalan terakhir,” kata Majelis Hakim.
Pidana penjara pengganti selama 5 tahun akan diterapkan apabila seluruh upaya penagihan uang pengganti tidak berhasil.
Menanggapi hukuman tambahan tersebut, Nadiem Makarim usai sidang menyatakan bahwa ia tidak memiliki harta sebesar yang dituduhkan pengadilan. “Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” ujarnya.
Nadiem juga menegaskan bahwa uang senilai Rp 809 miliar tersebut tidak pernah ia terima secara langsung. “Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” jelas Nadiem, seraya menyatakan keberatannya atas beban pembayaran tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor









