Pertamina Batalkan Rencana Pembelian BBM Subsidi Menggunakan STNK di Sumatera Selatan

PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana kebijakan kewajiban menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan.
Keputusan tersebut diambil perusahaan setelah muncul berbagai keresahan di masyarakat terkait wacana mekanisme pengawasan lokal yang sempat beredar luas di media sosial. Pertamina menegaskan bahwa prosedur pembelian BBM subsidi tetap berpedoman pada regulasi pemerintah yang sudah berlaku selama ini.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa manajemen telah merespons cepat masukan publik yang menyoroti rencana tersebut. Perusahaan menilai keresahan yang timbul telah meluas hingga menjadi diskursus nasional sehingga memerlukan langkah koreksi segera.
Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar, ujar Kitty dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Jumat, 4 September 2026. Ia menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan telah diminta untuk menghentikan implementasi aturan tersebut secara total.
Manajemen juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang muncul akibat polemik aturan lokal ini. Pertamina berjanji akan melakukan koordinasi yang lebih ketat dengan regulator terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas serta pemerintah daerah sebelum menerapkan kebijakan operasional baru di masa depan.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran sesuai dengan kuota yang ditetapkan negara. Upaya pengawasan dilakukan dengan memperkuat fungsi pembinaan bagi setiap lembaga penyalur di seluruh Indonesia.
Data perusahaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga 3 September 2026, telah ada lebih dari 900 SPBU yang menjalani proses pembinaan. Sanksi yang diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, skorsing operasional, hingga pengakhiran kerja sama atau pemutusan hubungan usaha.
Selain sanksi administratif, pihak perusahaan juga aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Penggunaan teknologi digital pun terus dioptimalkan sebagai instrumen pengawasan utama di lapangan.
Salah satu instrumen utama yang saat ini diandalkan adalah sistem QR Code pada aplikasi MyPertamina untuk program Subsidi Tepat. Sistem ini dirancang untuk memverifikasi data kendaraan dan konsumen secara digital agar penyaluran bahan bakar tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor










