OJK Susun Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi dua rancangan Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kedua regulasi tersebut mencakup POJK mengenai aturan peralihan dan POJK teknis terkait penyelenggaraan bursa itu sendiri.
Pihaknya dijadwalkan melakukan konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pekan depan untuk membahas substansi aturan tersebut. Koordinasi ini merupakan prosedur wajib berdasarkan amanat undang-undang sebelum regulasi dapat diterapkan secara penuh.
Selain berkomunikasi dengan parlemen, OJK juga terus melakukan koordinasi intensif dengan lembaga pengelola investasi negara, Danantara. Langkah ini bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan agar ekosistem komoditas nasional menjadi lebih kokoh.
Terkait isi detail dari aturan tersebut, Friderica belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis komoditas spesifik yang akan diperdagangkan. Ia menegaskan bahwa pihak otoritas masih menahan diri untuk membocorkan draf sebelum proses pembahasan formal tuntas.
Kehadiran BMKS nantinya diproyeksikan sebagai instrumen vital dalam pembentukan harga komoditas atau price discovery. Selama ini, harga komoditas strategis nasional cenderung mengikuti bursa internasional meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar dunia.
Pemerintah berharap bursa domestik ini dapat menekan praktik under invoicing serta transfer pricing yang merugikan penerimaan negara selama ini. Transparansi harga yang terbentuk di dalam negeri akan menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif bagi pelaku usaha.
OJK telah melakukan studi banding ke sejumlah pusat bursa komoditas ternama seperti Shanghai dan London untuk mengadopsi standar global. Harapannya, mekanisme harga yang dihasilkan di pasar domestik memiliki kredibilitas tinggi di mata pelaku pasar global.
Mengenai kewajiban bertransaksi bagi pelaku usaha, baik untuk kebutuhan ekspor maupun pasar lokal, OJK masih mengkaji lebih dalam. Friderica menyampaikan bahwa keputusan mengenai status wajib atau opsional bursa tersebut akan ditentukan setelah kajian rampung.
Fokus utama pembentukan bursa ini adalah memaksimalkan nilai tambah dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam bagi kepentingan publik. Dengan memiliki bursa sendiri, posisi tawar Indonesia di pasar global diharapkan semakin kuat di masa depan.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor












