Said Iqbal Desak Pemerintah Hapus Pajak JHT, Pesangon, dan THR Pekerja

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, berencana menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Surat tersebut akan berisi desakan untuk menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang dianggap membebani pekerja.
Iqbal menilai pungutan pajak atas dana-dana tersebut tidak adil bagi para pekerja. Ia mempertanyakan logika di balik pemotongan pajak ganda, terutama setelah viralnya keluhan potongan JHT hingga 15 persen.
“Kenapa harus dipajakin lagi? Kan sudah dipotong pada upahnya, masa negara berlaku tidak adil pada rakyatnya?” ujar Iqbal dalam konferensi pers pada Ahad, 28 Juni 2026. “Apalagi kita jumpai viral JHT itu dipotong sampai 15 persen.”
Pekerja telah memenuhi kewajiban pajaknya melalui Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, upah mereka juga sudah dipotong untuk berbagai iuran wajib seperti JHT.
Melihat kondisi ini, Iqbal mengusulkan agar tidak ada pungutan pajak sama sekali atau nol persen ketika pekerja mencairkan dana JHT. Ia berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat memahami keresahan yang disampaikannya.
Keresahan terkait potongan JHT mencuat setelah seorang perempuan bernama Martha Tobing mengeluhkan potongan hampir 15 persen atas pencairan JHT miliknya melalui akun TikTok @marthatobing8 pada 15 Juni 2026.
Martha menceritakan, ia baru saja mengurus pencairan penuh saldo JHT-nya setelah mencapai usia pensiun 56 tahun di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kota Medan. Pengalaman kurang menyenangkan itu berawal pada Agustus 2015 ketika ia mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau sekitar Rp3,7 juta, atas tawaran dari perusahaannya.
Saat sosialisasi, baik pihak perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak memberikan informasi jelas mengenai potensi pengenaan tarif pajak progresif yang lebih tinggi di kemudian hari. Akibatnya, saat sisa saldo JHT dicairkan penuh, Martha justru dikenakan pajak sebesar Rp15 juta.
Ia menolak penerapan pajak progresif tersebut karena dana JHT merupakan tabungan pekerja yang seharusnya tidak dipangkas lagi. “Ini perlu diperiksa BPJS Ketenagakerjaan ini, enggak jelas ini. Ke mana uangnya? Kok uang tabungan orang kalian ambil?” tegasnya dalam video TikTok tersebut, menyerukan transparansi.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor







