STNK Digital Resmi Berlaku, Bisakah Pengendara Hanya Menunjukkan Screenshot?

Pemerintah kini mulai mengimplementasikan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK digital untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Inovasi ini hadir guna menjawab tantangan mobilitas masyarakat yang kerap lupa membawa dokumen fisik saat berkendara di jalan raya.
Digitalisasi dokumen kendaraan tersebut menjadi bagian dari integrasi data Korlantas Polri melalui aplikasi khusus yang tersedia bagi masyarakat luas.
Masyarakat sering bertanya apakah mereka diperbolehkan hanya menunjukkan tangkapan layar atau screenshot saat terkena razia atau pemeriksaan kepolisian. Banyak pengendara berasumsi bahwa menyimpan gambar digital di galeri ponsel sudah cukup sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan mereka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa screenshot tidak dapat digunakan sebagai pengganti dokumen resmi dalam pemeriksaan di lapangan. Dokumen tersebut harus diakses langsung melalui aplikasi resmi yang terhubung dengan basis data Korlantas Polri untuk memastikan keabsahannya.
Sistem ini dirancang untuk mencegah potensi pemalsuan dokumen yang sering terjadi dengan metode cetak fisik atau manipulasi gambar digital. Penggunaan aplikasi menjamin keamanan data karena memerlukan proses verifikasi identitas yang ketat, termasuk penggunaan biometrik wajah saat login.
Pengendara wajib membuka aplikasi tersebut secara langsung di depan petugas saat pemeriksaan berlangsung agar status kendaraan dapat divalidasi secara real-time. Jika jaringan internet terkendala, petugas biasanya memiliki perangkat pemindai yang dapat mengecek data kendaraan melalui nomor pelat atau nomor rangka secara luring jika data sudah tersinkronisasi.
Penerapan STNK digital ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran administrasi kendaraan serta meminimalisir praktik percaloan yang selama ini terjadi dalam pengurusan dokumen fisik. Selain itu, pemilik kendaraan tidak lagi perlu khawatir dokumen mereka hilang atau rusak karena faktor usia atau kelalaian penyimpanan.
Pemerintah juga berencana mengintegrasikan STNK digital ini dengan sistem pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran kewajiban tahunan. Kemudahan ini menjadi langkah strategis menuju transformasi digital layanan publik yang lebih transparan dan efisien.
Namun, transisi menuju sistem digital ini tetap membutuhkan penyesuaian dari masyarakat dalam hal kesiapan perangkat teknologi dan pemahaman alur sistem. Tidak semua pengendara, terutama di daerah pelosok, memiliki akses internet stabil untuk mendukung penggunaan aplikasi tersebut secara maksimal setiap saat.
Hingga saat ini, dokumen fisik masih dianggap sebagai cadangan yang sah untuk menutupi kendala teknis di wilayah dengan infrastruktur digital terbatas. Keberadaan STNK digital merupakan pelengkap dan alat bantu, bukan sekadar pengganti fungsi dasar dokumen identitas kendaraan di mata hukum.
Bagi pengendara yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi dari sumber yang kredibel dan menghindari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Keamanan data pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik akun dalam ekosistem digital kepolisian ini.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor















