Tiga Model iPhone 18 Resmi Kantongi Sertifikasi TKDN Kemenperin

PT Apple Indonesia telah resmi mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk lini smartphone terbaru mereka pada Selasa (15/9/2026).
Sertifikasi ini mencakup tiga varian produk yaitu iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan model baru iPhone Duo. Capaian ini menjadi langkah awal bagi Apple untuk membawa perangkat tersebut masuk ke pasar domestik secara resmi.
Berdasarkan data yang tercatat di Kementerian Perindustrian, tiga produk tersebut terdaftar dengan nomor model A3714, A3717, dan A3720. Verifikasi teknis mengonfirmasi bahwa A3714 merujuk pada iPhone 18 Pro, A3717 untuk iPhone 18 Pro Max, dan A3720 merupakan identitas bagi iPhone Duo.
Kehadiran iPhone Duo dalam daftar tersebut cukup menyita perhatian publik teknologi tanah air.
Perangkat ini merupakan ponsel layar lipat pertama yang dirancang oleh Apple. Produk ini akan bersaing di segmen premium yang sebelumnya telah dipenuhi oleh berbagai produsen ponsel pintar asal Tiongkok dan Korea Selatan.
Secara spesifikasi global, seri iPhone 18 Pro membawa pembaruan signifikan pada sektor baterai dan fitur kamera dengan lensa aperture variabel. Teknologi lensa ini memungkinkan pengguna menyesuaikan bukaan diafragma secara fisik guna mengatur cahaya yang masuk ke sensor kamera.
Peningkatan fitur tersebut membawa konsekuensi pada harga jual yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya. Pemesanan awal di 65 negara saat ini dibuka dengan harga mulai dari 1.199 USD atau sekitar Rp18,3 juta.
Apple juga turut memperkenalkan skema program upgrade leasing yang memungkinkan konsumen melakukan cicilan perangkat tanpa harus terikat kontrak eksklusif dengan operator seluler tertentu. Kebijakan ini merupakan upaya perusahaan untuk memperluas jangkauan pasar di tengah ketatnya persaingan harga smartphone kelas atas.
Meski syarat TKDN 40 persen sudah terpenuhi, ketiga model iPhone 18 tersebut belum akan tersedia di jaringan ritel Indonesia dalam waktu dekat.
Apple masih harus menyelesaikan beberapa tahapan regulasi lanjutan di dalam negeri sebelum membuka keran penjualan. Hingga saat ini, pihak Apple Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal peluncuran maupun rincian harga jual untuk pasar nasional.
Sebagai konteks, regulasi TKDN di Indonesia mewajibkan produsen perangkat elektronik untuk memiliki nilai kandungan lokal tertentu agar produknya diizinkan untuk dijual secara legal. Angka 40 persen merupakan syarat minimum yang sering dipenuhi oleh vendor ponsel global melalui skema investasi pusat pengembangan perangkat lunak atau pembangunan pabrik perakitan lokal.
Baca juga tulisan lainnya dari Rizky Pratama
Penulis: Rizky Pratama
Editor: Beritana Editor












