Yunani Usulkan Pajak Capital Gains 10 Persen untuk Transaksi Mata Uang Kripto

Pemerintah Yunani resmi mengajukan rancangan undang-undang baru yang menetapkan pajak capital gains sebesar 10 persen atas keuntungan investasi mata uang kripto bagi individu. Kebijakan ini muncul sebagai langkah otoritas fiskal setempat untuk mengisi kekosongan regulasi terkait aset digital yang kian populer di pasar global.
Kementerian Ekonomi Nasional dan Keuangan Yunani telah memublikasikan draf aturan tersebut pada Rabu kemarin. Rencana ini mencakup pengecualian pajak bagi investor yang memperoleh keuntungan tahunan di bawah 500 euro atau sekitar Rp8,5 juta.
Ketentuan tersebut juga menyasar keuntungan dari staking, layanan pinjaman kripto, serta penyediaan likuiditas yang akan dikenakan tarif pajak flat sebesar 10 persen. Pihak kementerian menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku pasar di Yunani.
Terdapat keringanan bagi pemegang aset kripto yang ingin melaporkan keuntungan masa lalu secara sukarela. Mereka diberikan waktu selama 12 bulan setelah undang-undang disahkan untuk melakukan pelaporan tanpa terkena penalti administratif.
Menariknya, pemerintah memutuskan untuk mengecualikan aktivitas pertukaran antar mata uang kripto atau crypto-to-crypto swaps dari beban pajak ini. Kebijakan ini diharapkan tidak mematikan ekosistem perdagangan aset digital yang sedang berkembang pesat di negara tersebut.
Proses konsultasi publik terkait rancangan undang-undang ini akan berakhir pada 22 Oktober mendatang. Kementerian Ekonomi Nasional dan Keuangan Yunani menargetkan pemungutan suara di parlemen dapat dilaksanakan pada pekan pertama November tahun ini.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor
















