ETF Bitcoin Spot Ritel Pertama di Swiss Siap Meluncur November 2024

Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Swiss (FINMA) merestui peluncuran produk ETF Bitcoin spot pertama untuk investor ritel yang dijadwalkan mulai diperdagangkan pada November 2024. Produk reksa dana terindeks ETF Bitcoin spot ini dikelola oleh BIT Asset Management dan bakal melantai di bursa SIX Swiss Exchange.
Peluncuran produk berstatus skema investasi kolektif tersebut menandai babak baru dalam pendaratan instrumen aset digital secara resmi di pasar keuangan Swiss.
Berbeda dari mayoritas produk kripto yang beredar di Eropa, produk bernama Bitcoin Fund ETF (BBIT) ini memegang aset Bitcoin secara langsung. Sebagian besar produk kripto Eropa selama ini berbentuk Exchange-Traded Products (ETP) yang berstatus instrumen utang, sehingga menyimpan risiko gagal bayar dari penerbit. Lewat struktur ETF baru ini, aset Bitcoin milik investor disimpan secara terpisah dari kekayaan perusahaan pengelola dana guna menjamin keamanan simpanan investor.
FINMA mengelompokkan produk baru ini ke dalam kategori reksa dana alternatif dengan tingkat risiko khusus. Meskipun demikian, penawaran umum untuk produk BBIT ini dibatasi hanya untuk wilayah domisili hukum Swiss.
Regulator Swiss sebenarnya telah mengizinkan dana investasi yang berisi keranjang aset kripto sejak 2021. Namun, ini pertama kalinya FINMA memberi lampu hijau bagi produk yang berinvestasi penuh pada satu aset kripto tunggal. Likuiditas yang tinggi serta rekam jejak perdagangan Bitcoin yang panjang menjadi alasan utama FINMA dalam memberikan izin khusus tersebut.
Meskipun telah mendapatkan restu resmi, FINMA menegaskan bahwa fluktuasi harga Bitcoin yang tinggi tetap menyimpan risiko investasi yang besar bagi masyarakat.
Langkah Swiss ini menyusul momentum besar yang terjadi di Amerika Serikat setelah komisi bursa sekuritas negara tersebut menyetujui ETF serupa pada awal tahun. Gelombang masuknya modal institusional terus mengalir pesat ke pasar kripto global lewat instrumen ETF terintegrasi. Arus modal masuk ke ETF Bitcoin di bursa global baru-baru ini bahkan mencatatkan angka penambahan dana segar mencapai lebih dari USD 528 juta (sekitar Rp8,2 triliun) hanya dalam kurun tiga hari perdagangan.
FINMA mengungkapkan bahwa sejumlah pengelola dana lain saat ini juga telah mengajukan permohonan izin serupa untuk meluncurkan ETF berdasar aset digital. Tingginya minat manajer investasi mengindikasikan pergeseran permintaan investor dari instrumen ETP konvensional menuju struktur ETF yang dinilai menawarkan perlindungan hukum lebih kuat.
Bagi perkembangan industri aset digital global, terobosan regulator Swiss ini memperkuat adopsi kripto dalam koridor regulasi resmi bursa utama Eropa. Investor ritel kini memiliki saluran investasi terawasi yang memisahkan risiko operasional penerbit dengan kepemilikan aset riil. Kebijakan ini berpotensi mendorong negara-negara tetangga di kawasan Eropa untuk menyesuaikan kerangka hukum reksa dana kripto mereka.
Di Indonesia, otoritas terkait seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membatasi aset kripto sebagai komoditas perdagangan. Indonesia belum membuka ruang bagi peluncuran instrumen berbasis reksa dana atau ETF kripto di bursa domestik karena fokus pada penguatan pengawasan pasar fisik.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor









