Pemerintah AS Pindahkan Bitcoin Rp12,4 Triliun ke Coinbase Prime

Pemerintah Amerika Serikat terpantau memindahkan 9.261 unit Bitcoin senilai 770 juta dollar AS (sekitar Rp12,4 triliun) ke platform Coinbase Prime.
Transaksi besar ini melibatkan aset kripto yang disita oleh pihak berwenang dari berbagai kasus hukum internasional di masa lalu. Analis dari Galaxy Research mengonfirmasi bahwa sebagian dari aset tersebut berasal dari dana yang dipulihkan dari peretas bursa kripto Bitfinex.
Data dari rantai blok atau onchain menunjukkan bahwa sekitar 2.456 unit Bitcoin dari total tersebut merupakan dana hasil temuan baru oleh lembaga penegak hukum. Seluruh aset tersebut kini telah berada di alamat penyimpanan resmi pemerintah yang dikelola melalui infrastruktur Coinbase Prime. Langkah ini menarik perhatian pelaku pasar karena jumlahnya yang masif dapat memengaruhi dinamika harga Bitcoin di pasar global.
Coinbase Prime merupakan layanan khusus bagi institusi dan pemerintah yang menyediakan fasilitas penyimpanan aman serta perdagangan aset digital dalam skala besar.
Layanan ini secara resmi mulai digunakan oleh US Marshals Service, lembaga penegak hukum federal yang mengelola aset sitaan, sejak awal tahun 2024. Penggunaan platform pihak ketiga ini bertujuan untuk mempermudah administrasi aset digital milik negara yang nilainya fluktuatif.
Pemindahan dana ke bursa sering kali memicu kekhawatiran mengenai potensi likuidasi atau penjualan besar-besaran oleh pemerintah yang bisa menekan harga pasar. Namun, rencana penjualan aset tersebut kemungkinan besar akan tertahan oleh kebijakan eksekutif yang telah ditetapkan sebelumnya. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Maret 2025 mengeluarkan perintah yang melarang penjualan Bitcoin sitaan demi menjadikannya bagian dari Cadangan Bitcoin Strategis nasional.
Departemen Kehakiman dan US Marshals hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait rincian lebih lanjut dari transaksi tersebut.
Sebelumnya, pergerakan serupa juga pernah dilakukan oleh pemerintah pada Juli tahun lalu dengan nilai sekitar 297 juta dollar AS (sekitar Rp4,8 triliun). Aset tersebut berasal dari penyitaan kripto pada kasus-kasus kriminal profil tinggi yang telah mendapatkan putusan hukum tetap.
Bitfinex sendiri merupakan bursa kripto yang sempat menjadi korban peretasan besar pada tahun 2016 dengan kehilangan ribuan koin milik penggunanya. Upaya pemulihan dana tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun melalui kerja sama antara intelijen siber dan lembaga keuangan internasional. Penemuan kembali ribuan Bitcoin ini menjadi bukti keberhasilan teknologi pelacakan aset digital dalam memberantas kejahatan keuangan lintas negara.
Selain kasus Bitfinex, sebagian dana sitaan lain juga teridentifikasi berkaitan dengan tindakan penegakan hukum terhadap operasional Binance di Amerika Serikat.
Kasus-kasus tersebut telah menghasilkan penyitaan aset digital dalam jumlah yang sangat besar bagi perbendaharaan negara. Hal tersebut menempatkan pemerintah Amerika Serikat sebagai salah satu pemegang Bitcoin terbesar di dunia saat ini. Transparansi dalam pengelolaan aset sitaan ini menjadi faktor yang terus dipantau oleh para analis ekonomi dan investor mata uang kripto.
Pasar kripto bereaksi cukup sensitif terhadap setiap pergerakan dompet digital yang diberi label oleh pemerintah karena potensi efek berantai yang dihasilkan. Meskipun pengalihan ke Coinbase Prime tidak selalu berarti penjualan segera, proses ini merupakan prosedur standar sebelum keputusan akhir mengenai penggunaan aset tersebut diambil. Kondisi ini membuktikan bahwa aset kripto kini telah menjadi bagian dari neraca keuangan negara yang membutuhkan pengelolaan profesional sebagaimana aset tradisional lainnya.
Pemerintah Amerika Serikat terus memperkuat protokol keamanan mereka dalam menangani aset digital untuk mencegah risiko peretasan atau kehilangan kunci akses.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor














