Langsung ke konten
beritana

Abdul Hakim: Evaluasi BGN Harus Menyentuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Ganti Pejabat

Foto Zayyan GAZayyan GA2 menit bacaNews
Abdul Hakim: Evaluasi BGN Harus Menyentuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Ganti Pejabat
Foto: Abdul Hakim

Jakarta – Pencopotan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai belum cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum pemohon perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Abdul Hakim, mengatakan pergantian pejabat hanya akan menjadi langkah administratif apabila tidak diikuti pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program di lapangan.

Menurut dia, keberhasilan pergantian pimpinan BGN tidak dapat diukur hanya dari perubahan struktur organisasi, melainkan dari sejauh mana pemerintah mampu memperbaiki berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan program MBG.

"Yang terpenting adalah adanya perbaikan nyata di lapangan, bukan sekadar pergantian jabatan," ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Abdul Hakim menjelaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, pergantian pejabat merupakan hak prerogatif presiden. Namun, langkah tersebut harus dibarengi pembenahan sistem pengawasan, tata kelola anggaran, rantai pasok, hingga mekanisme evaluasi program.

Ia menilai, apabila akar persoalan yang terjadi bersifat struktural, maka pencopotan pejabat hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh sumber masalah.

Lebih lanjut, Abdul Hakim berharap pimpinan baru BGN dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap program MBG. Ia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan pergantian pimpinan serta hasil evaluasi yang mendasari keputusan tersebut.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu menyampaikan langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewijk F. Paulus dan Sonny Sanjaya. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Pemerintah menyebut pergantian tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk aspek disiplin pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, dan pengawasan kualitas makanan.

Baca juga tulisan lainnya dari Zayyan GA

Penulis: Zayyan GA

Editor: Zayyan GA