Abdul Hakim: Evaluasi BGN Harus Menyentuh Tata Kelola, Bukan Sekadar Ganti Pejabat

Jakarta – Pencopotan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai belum cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum pemohon perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Abdul Hakim, mengatakan pergantian pejabat hanya akan menjadi langkah administratif apabila tidak diikuti pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program di lapangan.
Menurut dia, keberhasilan pergantian pimpinan BGN tidak dapat diukur hanya dari perubahan struktur organisasi, melainkan dari sejauh mana pemerintah mampu memperbaiki berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan program MBG.











