China Bekukan Aset Nexperia Senilai Rp 5,6 Triliun Akibat Sengketa Kepemilikan

Pengadilan China resmi membekukan aset milik produsen semikonduktor asal Belanda, Nexperia, dengan total nilai mencapai 2,14 miliar yuan atau setara Rp 5,6 triliun.
Tindakan hukum ini merespons gugatan yang diajukan oleh Wingtech Technology, pemilik mayoritas Nexperia di Tiongkok, di tengah ketegangan geopolitik yang melibatkan sektor teknologi strategis kedua negara.
Keputusan dari Pengadilan Rakyat Menengah Dongguan tersebut mulai berlaku efektif pada 20 hingga 25 Agustus lalu dan akan berlangsung hingga Agustus 2029 mendatang. Perintah ini mencakup penyitaan aset di empat entitas bisnis Nexperia di China, termasuk fasilitas operasional semikonduktor di Wuxi dan Shanghai.
Sengketa ini bermula saat pemerintah Belanda memutuskan untuk mengambil kendali pengawasan terhadap Nexperia yang berbasis di Nijmegen setahun silam.
Pemerintah Belanda beralasan bahwa langkah tersebut diperlukan guna mencegah potensi pengalihan teknologi serta dana perusahaan ke luar negeri. Pasca kebijakan itu, pengadilan bisnis di Belanda memberikan sanksi penangguhan kepada CEO Nexperia dan menempatkan hak suara Wingtech di bawah pengelolaan pihak independen.
Beijing merespons kebijakan Belanda dengan memberlakukan kontrol ekspor ketat terhadap operasional Nexperia di Tiongkok yang sempat mengganggu distribusi chip global.
Meskipun pasokan sempat dipulihkan setelah negosiasi bilateral antara kedua negara, Wingtech merasa dirugikan karena tidak kunjung mendapatkan kembali hak suara atas kepemilikan mereka. Kondisi buntu ini mendorong perusahaan mengajukan gugatan terhadap Nexperia dan tiga eksekutifnya pada Mei 2024.
Dalam materi gugatan, Wingtech menuding pihak Nexperia telah mematuhi aturan diskriminatif pemerintah Belanda yang merugikan investor asal China dan menuntut ganti rugi sebesar 8 miliar yuan.
Menanggapi aksi pembekuan aset tersebut, manajemen Nexperia memberikan pernyataan resmi kepada publik. Mereka menyatakan bahwa intervensi hukum di China tidak berdampak pada operasional harian, manajemen internal, maupun kelangsungan bisnis jangka panjang perusahaan.
Pihak perusahaan juga menekankan bahwa perkara hukum ini masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan persidangan substantif atas tuduhan ganti rugi tersebut akan dimulai.
Ketegangan ini mencerminkan dinamika persaingan industri semikonduktor yang semakin terpolitisasi. Keputusan pengadilan di Tiongkok dipandang sebagai upaya tekanan baru bagi Wingtech untuk merebut kendali penuh, meskipun manajemen di Belanda tetap mempertahankan posisi mereka saat ini.
Sengketa ini belum menunjukkan tanda akan berakhir dalam waktu dekat. Para pengamat industri mengantisipasi bahwa dinamika kebijakan ekspor antara Belanda dan China akan terus memengaruhi stabilitas operasional perusahaan semikonduktor di masa mendatang.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor












