Dugaan Korupsi SMS Banking BUMN Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut secara resmi membuka lembaran penyelidikan baru yang menyasar proyek pengadaan layanan teknologi informasi. Kasus yang tengah menjadi fokus utama penyidik ini berkaitan erat dengan penyediaan sistem pengiriman pesan singkat atau notifikasi perbankan di dua perusahaan pelat merah terkemuka di Indonesia.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak berwenang menemukan indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan jasa digital tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dari dugaan praktik lancung ini tidak main-main. Berdasarkan penghitungan awal yang dilakukan oleh tim penyelidik, potensi kerugian finansial yang harus ditanggung oleh kas negara ditaksir menyentuh angka yang sangat fantastis, yakni hampir mencapai dua triliun rupiah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai dimulainya proses hukum ini kepada awak media pada hari Jumat. Dalam pernyataannya, ia membenarkan bahwa aparat penegak hukum sedang memfokuskan perhatian pada proyek penyediaan notifikasi SMS perbankan tersebut. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengurai benang kusut tata kelola pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.












