Kemensos Temukan 1.900 ASN Terindikasi Judi Online, Terancam Sanksi Pemecatan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai 1.900 aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial yang diduga terlibat aktivitas judi online.
Data tersebut mencakup status pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang terdeteksi melakukan transaksi mencurigakan melalui platform perjudian daring.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Saifullah Yusuf melalui keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 4 September 2026 di Jakarta.
Kementerian Sosial kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penelusuran internal guna memastikan validitas setiap data yang diterima dari PPATK.
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan birokrasi.
Adapun bentuk sanksi yang dipersiapkan cukup beragam, mulai dari pemberian teguran tertulis, penundaan pembayaran tunjangan kinerja, hingga penurunan pangkat bagi PNS yang terbukti bersalah.
Bagi pegawai dengan status PPPK, ancaman sanksi bahkan bisa berujung pada keputusan untuk tidak memperpanjang masa kontrak kerja mereka.
Kita sedang telusuri dan pasti akan mengambil tindakan mulai dari peringatan, penurunan pangkat, hingga penundaan tunjangan kinerja, ujar Gus Ipul dalam keterangannya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan kementerian terhadap regulasi yang melarang keras seluruh ASN terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Selain itu, tindakan tersebut diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Penelusuran ini dipastikan akan berlangsung secara objektif dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran masing-masing individu sebelum sanksi final dijatuhkan oleh instansi.
Hingga saat ini, pihak kementerian masih merumuskan mekanisme pendisiplinan yang tepat agar proses pembersihan internal tersebut tidak mengganggu stabilitas operasional di lingkungan Kementerian Sosial.
Publik kini menunggu hasil penelusuran tersebut guna melihat seberapa jauh komitmen pemerintah dalam menindak praktik perjudian daring di internal instansi negara.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor












