Rudi Hartoyo: Data Valid Jadi Fondasi Pembangunan Desa yang Tepat Sasaran

JAKARTA — Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Dr. Dwi Rudi Hartoyo, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya data yang valid sebagai fondasi dalam menentukan arah pembangunan desa.
Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam Forum Koordinasi, Kolaborasi, dan Konsinyering Hasil Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 yang digelar di AONE Meeting Room, Menteng, Jakarta Pusat, pada 10–11 September 2026.
Menurut Pak Rudi, Indeks Desa tidak semestinya berhenti sebagai kumpulan angka maupun sekadar instrumen untuk menentukan status kemajuan dan kemandirian desa. Data yang dihimpun harus mampu menggambarkan kondisi desa sekaligus menjadi dasar dalam menentukan intervensi pembangunan.
“Indeks Desa bukan sekadar menghasilkan angka dan status. Data yang valid harus benar-benar menggambarkan kondisi desa sehingga arah pembangunan menjadi lebih tepat sasaran dan terarah,” ujarnya.
Karena itu, proses konsinyering menjadi bagian penting dalam rangkaian pemutakhiran Indeks Desa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah duduk bersama untuk mencermati data, mengklarifikasi perbedaan, serta memastikan hasil pemutakhiran dapat dipertanggungjawabkan sebelum digunakan lebih lanjut.
Ia mengatakan, setiap desa memiliki karakteristik, potensi, dan persoalan pembangunan yang berbeda. Data yang akurat memungkinkan pemerintah membaca perbedaan tersebut secara lebih tajam sekaligus menentukan aspek pembangunan yang membutuhkan penguatan.
“Ketika datanya tepat, kita dapat melihat desa mana yang membutuhkan penguatan dan pada aspek apa intervensi perlu dilakukan. Jadi, data harus menjadi dasar dalam mengarahkan pembangunan,” kata Pak Rudi.
Forum tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan Indeks Desa. Kegiatan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sekretariat Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kemendes PDT.
Pemerintah daerah melalui Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga terlibat dalam proses konsolidasi dan penyepakatan data.
Menurutnya, keterlibatan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menunjukkan posisi strategis Indeks Desa sebagai basis bersama untuk membaca kondisi dan kebutuhan pembangunan desa.
“Kolaborasi menjadi penting karena pembangunan desa tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Kita ingin data yang sama dapat menjadi titik temu untuk melihat kebutuhan desa dan mengarahkan intervensi pembangunan secara lebih tepat,” ujarnya.
Proses konsinyering dilaksanakan melalui empat desk wilayah. Tim pusat bersama pemerintah daerah membandingkan data, melakukan klarifikasi terhadap perbedaan yang ditemukan, serta menyelesaikan data yang masih membutuhkan perbaikan sebelum hasilnya dituangkan dalam berita acara.
Bagi Pak Rudi, mekanisme tersebut menegaskan bahwa kualitas data merupakan tanggung jawab bersama. Hasil Indeks Desa diharapkan tidak berhenti pada penetapan status desa, tetapi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perencanaan pembangunan, kebijakan Dana Desa, tata kelola pemerintahan, hingga ketangguhan desa.
“Yang kita bangun bukan hanya status desa, tetapi basis data yang dapat digunakan untuk menentukan langkah pembangunan berikutnya. Data yang valid akan membawa kebijakan menjadi lebih tepat sasaran," Tutupnya.
Baca juga tulisan lainnya dari Zayyan GA
Penulis: Zayyan GA
Editor: Beritana Editor











