Parlemen Zimbabwe Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Mnangagwa Berpotensi Pimpin Hingga 2030

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zimbabwe telah mengesahkan rancangan undang-undang yang bertujuan memperpanjang masa jabatan presiden dari lima menjadi tujuh tahun. Keputusan ini secara langsung membuka jalan bagi Presiden Emmerson Mnangagwa untuk tetap memegang kendali kekuasaan hingga tahun 2030.
Lebih dari 200 anggota parlemen memberikan suara setuju terhadap draf legislasi tersebut pada hari Kamis, melampaui ambang batas suara yang dibutuhkan untuk mencapai mayoritas dua pertiga, syarat mutlak dalam amendemen konstitusi.
Rancangan undang-undang ini juga menghapus pemilihan presiden secara langsung di masa depan. Sebagai gantinya, presiden berikutnya akan dipilih oleh parlemen.
Presiden Mnangagwa, yang kini berusia 83 tahun, pertama kali mengambil alih kekuasaan pada tahun 2017 setelah menggulingkan penguasa lama Robert Mugabe dengan dukungan militer. Ia kemudian memenangkan pemilihan umum yang diwarnai kontroversi pada tahun 2018 dan 2023.
Langkah legislatif ini selanjutnya akan diteruskan ke Senat, di mana persetujuan juga diharapkan dapat diraih, sebelum akhirnya diundangkan oleh presiden.
Pengesahan ini merupakan puncak dari kampanye panjang yang dilancarkan oleh partai berkuasa Zanu-PF, yang telah memerintah sejak kemerdekaan Zimbabwe pada tahun 1980, untuk mengubah konstitusi dan memperpanjang masa jabatan presiden. Rencana ini sebelumnya telah mendapatkan dukungan kabinet pada bulan Februari lalu.
Ironisnya, Presiden Mnangagwa sendiri sebelumnya pernah menyatakan dirinya sebagai seorang konstitusionalis dan berjanji akan menghormati batasan masa jabatan.
Dalam pemungutan suara hari Kamis, Ketua Parlemen Jacob Mudenda mengumumkan bahwa 216 anggota parlemen mendukung legislasi tersebut, melampaui 187 suara yang diperlukan untuk amendemen konstitusi. Sementara itu, 42 anggota parlemen menolak.
Partai-partai oposisi, kelompok masyarakat sipil, dan pakar hukum tata negara berargumen bahwa perubahan fundamental semacam ini seharusnya diajukan melalui referendum nasional, bukan hanya disetujui semata-mata oleh parlemen.
Konstitusi baru yang diadopsi pada tahun 2013 secara jelas membatasi seorang presiden untuk menjabat maksimal dua periode. Konstitusi tersebut juga menegaskan bahwa setiap upaya untuk memperpanjang batasan masa jabatan harus disetujui oleh pemilih dalam sebuah referendum, dan seorang presiden yang sedang menjabat tidak dapat mengambil manfaat dari perpanjangan tersebut kecuali pemilih memberikan persetujuan dalam referendum kedua.
Meskipun demikian, pada hari Rabu, Mahkamah Konstitusi Zimbabwe menolak gugatan hukum yang berupaya memblokir rancangan undang-undang tersebut.
Awalnya dipuji oleh para pendukung sebagai reformis yang akan memulihkan pertumbuhan ekonomi dan tata kelola demokratis, kepresidenan Mnangagwa justru diwarnai tantangan ekonomi yang berat, pemilihan umum yang diperdebatkan, dan kekhawatiran yang meningkat terhadap kemunduran demokrasi.
Perubahan konstitusi terbaru ini semakin mengintensifkan perdebatan mengenai masa depan politik Zimbabwe. Para penentang memperingatkan bahwa amendemen tersebut dapat melemahkan akuntabilitas demokratis, sementara para pendukung berpendapat bahwa perubahan ini diperlukan untuk menjamin kontinuitas dan stabilitas.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor








