Kebijakan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia melayangkan keberatan terhadap kebijakan bagasi terbaru dari Garuda Indonesia yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026.
Maskapai pelat merah tersebut kini mengubah sistem perhitungan bagasi dari berbasis berat menjadi berbasis jumlah koli untuk tiket penerbangan domestik. Perubahan mendasar ini dinilai berpotensi merugikan penumpang karena dapat menimbulkan beban biaya tambahan yang tidak perlu.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia Alvin Lie mengungkapkan bahwa skema baru tersebut bertentangan dengan regulasi nasional yang berlaku saat ini. Ia secara spesifik merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara serta Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021.
Menurut Alvin, aturan internal maskapai tidak boleh mengabaikan ketentuan pemerintah terkait hak bagasi gratis sebesar 20 kilogram bagi penumpang kelas ekonomi layanan penuh. Ia menegaskan bahwa sistem jumlah koli memungkinkan penumpang dikenakan biaya tambahan meskipun berat total bagasinya belum melampaui ambang batas regulasi resmi.
Alvin memberikan contoh mengenai penumpang yang membawa dua koli dengan masing-masing berat 11 kilogram dan 9 kilogram. Meskipun totalnya mencapai 20 kilogram, sistem koli baru tersebut berisiko mengkategorikan kelebihan jumlah koli sebagai bagasi berbayar sehingga merugikan konsumen.
Selain itu, pihak asosiasi menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hak Konsumen. Alvin menyatakan bahwa transparansi informasi mengenai jasa yang diberikan maskapai masih sangat kurang sehingga mempersulit pelanggan dalam mengambil keputusan pembelian tiket yang informatif.
Durasi sosialisasi kebijakan juga menjadi poin krusial dalam protes yang dilayangkan oleh asosiasi tersebut. Pihak manajemen maskapai diketahui baru mengumumkan aturan baru pada 10 Juli 2026 sebelum diterapkan pada 1 September 2026.
Alvin menilai masa sosialisasi tersebut terlalu singkat karena kurang dari dua bulan. Ia menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut tidak memenuhi standar ideal untuk pengenalan kebijakan baru kepada publik luas.
Terkait kondisi ini, asosiasi telah resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026. Mereka mendesak pemerintah untuk melakukan pembinaan agar operasional maskapai tetap berada dalam koridor regulasi nasional yang ada.
Pihak asosiasi sebenarnya tidak menolak penerapan konsep jumlah koli secara mutlak. Mereka mengakui bahwa skema tersebut lazim digunakan maskapai internasional, namun menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan domestik yang berlaku saat ini merupakan prioritas utama sebelum adanya amendemen regulasi resmi.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor

















