Menteri HAM Ingatkan DPR soal RUU Perampasan Aset agar Tidak Meniru Sistem Komunis

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melayangkan peringatan kepada DPR RI terkait draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Pigai menegaskan bahwa pembentukan aturan hukum tersebut harus tetap selaras dengan prinsip negara hukum atau Rechstaat yang dianut Indonesia, bukan justru mengadopsi pola negara komunis atau negara kekuasaan yang cenderung otoriter.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi miliknya pada Kamis, 3 September. Dia menekankan bahwa negara tidak boleh memiliki kewenangan sewenang-wenang dalam merampas hak milik masyarakat.








