Nilai Sanksi DO Cacat Hukum, Taruni PTDI-STTD Gugat Keputusan Direktur ke PTUN

Bandung – Seorang taruni Politeknik Transportasi Darat Indonesia–STTD (PTDI–STTD) berinisial SA resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini diajukan setelah dirinya diberhentikan tidak dengan hormat (drop out) oleh pihak kampus.
Melalui kuasa hukumnya dari Dignity Law, Abdul Hakim, SA menggugat Keputusan Direktur PTDI-STTD karena dinilai cacat hukum dan prosedural.
Abdul Hakim menjelaskan, pihak kampus diduga melakukan kekeliruan mendasar dalam menerapkan sistem disiplin internal. Pasalnya, manajemen institusi pendidikan kedinasan tersebut menggunakan satu rangkaian peristiwa yang sama untuk menjatuhkan tiga jenis sanksi pelanggaran yang berbeda sekaligus.
Satu peristiwa itu diklasifikasikan secara kumulatif menjadi pelanggaran khusus (100 poin), pelanggaran berat (50 poin), dan pelanggaran sedang (20 poin). Akibatnya, akumulasi poin pelanggaran SA membengkak menjadi 170 poin, yang kemudian dijadikan dasar pemecatannya.
"Permasalahan utamanya bukan sekadar besaran poin, tetapi adanya penggandaan kualifikasi atas satu fakta yang sama. Ini berimplikasi pada pengenaan sanksi yang menjadi tidak proporsional dan berlapis," kata Abdul Hakim, di Bandung.
Selain persoalan penggandaan sanksi, gugatan tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran asas due process of law selama proses pemeriksaan internal dan Sidang Dewan Kehormatan Taruna (DKT). Menurut kuasa hukum, SA tidak diberikan kesempatan yang efektif untuk mengajukan saksi maupun alat bukti yang dapat meringankan posisinya.
Kejanggalan lain yang ditemukan adalah terkait administrasi dan garis waktu pengambilan keputusan. Surat Keputusan Direktur PTDI–STTD diketahui tertanggal 30 Maret 2026, namun hasil Sidang DKT baru diberitahukan kepada yang bersangkutan pada 2 April 2026. Perbedaan tanggal ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas proses hukum di internal kampus.
Dampak dari dikeluarkannya SK pemberhentian tersebut, SA kini kehilangan statusnya sebagai taruni sekaligus seluruh hak akademik yang melekat pada dirinya.
Dalam petitum gugatannya, pihak SA meminta majelis hakim PTUN Bandung menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Direktur PTDI–STTD tersebut karena dianggap bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB).
Baca juga tulisan lainnya dari Zayyan GA
Penulis: Zayyan GA
Editor: Beritana Editor







