Nilai Sanksi DO Cacat Hukum, Taruni PTDI-STTD Gugat Keputusan Direktur ke PTUN

Bandung – Seorang taruni Politeknik Transportasi Darat Indonesia–STTD (PTDI–STTD) berinisial SA resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini diajukan setelah dirinya diberhentikan tidak dengan hormat (drop out) oleh pihak kampus.
Melalui kuasa hukumnya dari Dignity Law, Abdul Hakim, SA menggugat Keputusan Direktur PTDI-STTD karena dinilai cacat hukum dan prosedural.
Abdul Hakim menjelaskan, pihak kampus diduga melakukan kekeliruan mendasar dalam menerapkan sistem disiplin internal. Pasalnya, manajemen institusi pendidikan kedinasan tersebut menggunakan satu rangkaian peristiwa yang sama untuk menjatuhkan tiga jenis sanksi pelanggaran yang berbeda sekaligus.












