Pemerintah AS Pindahkan Bitcoin Rp12,4 Triliun ke Coinbase Prime

Pemerintah Amerika Serikat terpantau memindahkan 9.261 unit Bitcoin senilai 770 juta dollar AS (sekitar Rp12,4 triliun) ke platform Coinbase Prime.
Transaksi besar ini melibatkan aset kripto yang disita oleh pihak berwenang dari berbagai kasus hukum internasional di masa lalu. Analis dari Galaxy Research mengonfirmasi bahwa sebagian dari aset tersebut berasal dari dana yang dipulihkan dari peretas bursa kripto Bitfinex.
Data dari rantai blok atau onchain menunjukkan bahwa sekitar 2.456 unit Bitcoin dari total tersebut merupakan dana hasil temuan baru oleh lembaga penegak hukum. Seluruh aset tersebut kini telah berada di alamat penyimpanan resmi pemerintah yang dikelola melalui infrastruktur Coinbase Prime. Langkah ini menarik perhatian pelaku pasar karena jumlahnya yang masif dapat memengaruhi dinamika harga Bitcoin di pasar global.
Coinbase Prime merupakan layanan khusus bagi institusi dan pemerintah yang menyediakan fasilitas penyimpanan aman serta perdagangan aset digital dalam skala besar.
Layanan ini secara resmi mulai digunakan oleh US Marshals Service, lembaga penegak hukum federal yang mengelola aset sitaan, sejak awal tahun 2024. Penggunaan platform pihak ketiga ini bertujuan untuk mempermudah administrasi aset digital milik negara yang nilainya fluktuatif.
Pemindahan dana ke bursa sering kali memicu kekhawatiran mengenai potensi likuidasi atau penjualan besar-besaran oleh pemerintah yang bisa menekan harga pasar. Namun, rencana penjualan aset tersebut kemungkinan besar akan tertahan oleh kebijakan eksekutif yang telah ditetapkan sebelumnya. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Maret 2025 mengeluarkan perintah yang melarang penjualan Bitcoin sitaan demi menjadikannya bagian dari Cadangan Bitcoin Strategis nasional.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor
















