Uni Eropa Perketat Aturan Stablecoin, Perusahaan Kripto Diberi Waktu Tiga Bulan

Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa atau European Securities and Markets Authority (ESMA) mengeluarkan instruksi tegas kepada perusahaan kripto di kawasan Uni Eropa untuk menghentikan layanan stablecoin yang tidak patuh aturan. Langkah ini diambil guna menyelaraskan pasar aset digital dengan kerangka regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang mulai berlaku secara bertahap.
Setiap penyedia layanan aset kripto kini memiliki waktu terbatas untuk menyesuaikan operasional mereka dengan standar keamanan yang baru. ESMA memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi regulator nasional di negara anggota untuk menangani paparan aset yang tidak memenuhi syarat.
Stablecoin merupakan aset kripto yang nilainya dipatok pada komoditas atau mata uang konvensional seperti dollar Amerika Serikat. Dalam ekosistem keuangan digital, aset ini sering digunakan sebagai alat tukar atau sarana penyimpanan nilai karena fluktuasinya yang relatif rendah dibandingkan Bitcoin atau Ethereum. Namun, Uni Eropa kini mewajibkan setiap penerbit stablecoin untuk memiliki lisensi resmi dan cadangan dana yang transparan di bawah aturan MiCA.
Layanan yang terdampak mencakup perdagangan kripto, penitipan aset untuk nasabah, pengiriman dana, hingga konsultasi investasi dan pengelolaan portofolio. ESMA menekankan bahwa perusahaan harus mencegah nasabah di Uni Eropa untuk membeli atau menambah kepemilikan stablecoin yang tidak patuh.
Seluruh proses penghentian layanan ini wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada 8 Januari 2027.
Meskipun demikian, regulator nasional diizinkan untuk menetapkan tenggat waktu yang lebih awal jika dianggap perlu demi stabilitas pasar lokal. Pedoman terbaru ini juga memperluas ekspektasi pengawasan terhadap layanan penitipan dan transfer aset digital yang sebelumnya masih diberikan kelonggaran.
Penyedia layanan aset kripto yang telah berizin di bawah MiCA harus menghentikan segala bentuk layanan terkait stablecoin yang tidak patuh kepada klien di Uni Eropa, demikian pernyataan resmi dari ESMA. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko sistemik yang mungkin muncul dari penggunaan aset digital tanpa pengawasan ketat.
Regulator memberikan pengecualian sementara yang memungkinkan perusahaan untuk membantu nasabah menjual, menukar, atau menarik simpanan mereka yang sudah ada. Selama proses transisi ini, aktivitas tersebut akan berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada penambahan posisi baru oleh pengguna.
ESMA sendiri tidak menyebutkan secara spesifik merek token mana saja yang dianggap tidak patuh dalam dokumen panduannya. Namun, pelaku industri seperti Coinbase telah mengidentifikasi beberapa aset populer yang berpotensi terdampak kebijakan ini.
Tether (USDT) dan PayPal USD (PYUSD) menjadi dua nama besar yang disebut tidak memenuhi standar MiCA saat ini. Coinbase bahkan telah menyarankan nasabahnya di kawasan Ekonomi Eropa untuk menarik saldo aset tersebut atau mengonversinya ke stablecoin lain yang patuh seperti USDC sebelum akhir Oktober lalu.
Di Indonesia, pengaturan mengenai aset kripto berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menggunakan pendekatan daftar putih atau whitelist. Hal ini berbeda dengan Uni Eropa yang menerapkan standarisasi tunggal melalui MiCA untuk seluruh negara anggotanya guna menciptakan kepastian hukum yang seragam.
Langkah progresif dari Uni Eropa ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi yurisdiksi lain dalam menyusun kerangka perlindungan konsumen di sektor teknologi finansial. Pengetatan aturan ini menunjukkan komitmen otoritas global dalam mengintegrasikan ekonomi digital ke dalam sistem keuangan yang lebih teratur dan akuntabel.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor














