Langsung ke konten
beritana

Pengadilan Thailand Jatuhkan Vonis Mati Pelaku Pengeboman Kuil Erawan

Foto Beritana UpdateBeritana Update2 menit bacaWorld
afp_6a2a4e5a79bc-1781157466
A policeman inspects the cordoned-off site of a bomb blast at the Erawan shrine in Bangkok, a day after the attack in August 2015 [File: AFP]

Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pria etnis Uighur yang terlibat dalam serangan bom di Kuil Erawan pada 2015. Peristiwa tragis di jantung kawasan komersial Bangkok tersebut tercatat sebagai aksi pengeboman paling mematikan dalam sejarah negara itu.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim setelah proses hukum yang panjang selama satu dekade. Kedua terdakwa, Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammed, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana setelah terbukti menanam bom pada 17 Agustus 2015.

Ledakan tersebut menewaskan 20 orang dan melukai sedikitnya 120 orang lainnya, termasuk banyak wisatawan dari China serta Hong Kong. Kuil Erawan sendiri merupakan tempat ibadah Hindu yang sangat populer di kalangan warga lokal dan turis asing.

Salah satu anggota panel hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar banyak undang-undang. Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman terberat yang tersedia menurut hukum setempat.

Mieraili menolak putusan tersebut dan menyatakan ketidakpuasannya atas sistem peradilan di Thailand. Pengacara kedua terdakwa, Choochat Kanpai, memastikan kliennya akan mengajukan banding dalam waktu satu bulan ke depan.

Kasus ini sempat tertunda bertahun-tahun karena kerumitan pembuktian serta kendala bahasa dalam mencari penerjemah bagi para terdakwa. Proses persidangan pun berpindah dari pengadilan militer ke pengadilan sipil pada 2022.

Data persidangan mencakup 10.000 halaman testimoni dengan lebih dari 400 saksi yang telah dimintai keterangan. Meski vonis telah dijatuhkan, motif dan jaringan di balik serangan tersebut masih menjadi pertanyaan besar bagi pihak berwenang.

Pakar keamanan menduga pengeboman ini merupakan aksi balasan atas deportasi paksa lebih dari 100 warga Uighur dari Thailand ke China sebulan sebelum kejadian. Etnis Uighur adalah kelompok minoritas Muslim yang mendiami wilayah Xinjiang di barat laut China.

Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update