Perusahaan Kripto Rain Ajukan Izin Bank Perwalian Nasional di Amerika Serikat

Rain, penyedia infrastruktur pembayaran stablecoin, telah mengajukan permohonan resmi untuk mendirikan bank perwalian nasional kepada otoritas keuangan Amerika Serikat. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat posisi perusahaan dalam ekosistem keuangan digital yang semakin terintegrasi dengan sistem perbankan konvensional.
Upaya Rain tersebut dilakukan melalui pengajuan kepada Office of the Comptroller of the Currency atau OCC, sebuah lembaga independen di bawah Departemen Keuangan AS yang mengawasi bank-bank nasional. Rain berencana mendirikan entitas bernama Rain National Trust Bank yang nantinya akan bermarkas di New York.
Jika permohonan ini disetujui oleh regulator, bank tersebut akan memiliki wewenang untuk menyediakan layanan kustodian fidusia bagi aset digital dan mata uang dollar AS. Layanan ini menyasar nasabah institusional yang membutuhkan standar keamanan perbankan dalam mengelola portofolio digital mereka.
Selain layanan kustodian, Rain National Trust Bank juga diproyeksikan untuk mengelola cadangan bagi penerbit stablecoin yang telah mendapatkan izin resmi. Mereka pun berencana melakukan penerbitan serta penebusan stablecoin yang didukung penuh oleh dollar sesuai dengan ketentuan dalam GENIUS Act.
Brandon Soto, yang merupakan mantan Chief Financial Officer di Square Financial Services, telah ditunjuk untuk menjabat sebagai presiden sekaligus CEO di bank perwalian nasional yang diusulkan tersebut. Penunjukan ini masih menunggu proses tinjauan mendalam dari pihak OCC sebelum dapat diresmikan.
CEO sekaligus pendiri Rain, Farooq Malik, menyatakan bahwa banyak institusi yang bermitra dengan mereka menginginkan aset di balik program mereka dikelola oleh wali amanat resmi. Pihaknya meyakini bahwa pengawasan langsung dari regulator federal akan memberikan kepercayaan lebih bagi para pelaku pasar.
Rain menambah panjang daftar perusahaan kripto dan penyedia jasa pembayaran yang berupaya masuk ke dalam sistem piagam bank nasional di Amerika Serikat. Pada awal pekan ini, perusahaan infrastruktur pembayaran Modern Treasury juga mengumumkan telah mengajukan permohonan serupa untuk menawarkan kustodian aset digital.
Namun, ambisi perusahaan kripto untuk merambah dunia perbankan ini tidak berjalan mulus karena menghadapi penolakan keras dari kalangan perbankan tradisional. Independent Community Bankers of America atau ICBA baru saja melayangkan gugatan hukum terhadap OCC di Pengadilan Distrik AS untuk District of Columbia.
ICBA menuduh regulator telah melampaui batas kewenangannya dengan mengizinkan bank perwalian non-deposito untuk melakukan aktivitas yang sangat luas. Gugatan tersebut secara spesifik menyoroti kebijakan OCC yang dianggap mempermudah entitas kripto masuk ke sistem perbankan dengan regulasi yang lebih longgar.
Asosiasi bank komunitas tersebut berpendapat bahwa kebijakan ini menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha di sektor jasa keuangan. Mereka menilai perusahaan kripto mendapatkan keuntungan karena bisa menawarkan layanan yang mirip dengan bank komunitas namun tanpa kewajiban regulasi yang setara.
Terdapat pula kekhawatiran mengenai potensi kekeliruan masyarakat dalam memahami status operasional dari entitas yang menyandang gelar bank nasional. Konsumen dikhawatirkan menganggap aset mereka secara otomatis mendapatkan penjaminan federal layaknya simpanan di bank konvensional pada umumnya.
Kelompok perbankan ini mendesak pengadilan untuk membatalkan aturan piagam tahun 2026 serta surat interpretatif tahun 2021 yang menjadi landasan hukum bagi pemberian izin tersebut. Mereka juga menuntut agar regulator menghentikan proses persetujuan piagam baru bagi perusahaan-perusahaan di sektor serupa.
Di sisi lain, Crypto Council for Innovation memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya sistematis untuk mematikan inovasi keuangan. Menurut mereka, integrasi teknologi blockchain ke dalam perbankan adalah evolusi yang seharusnya didukung oleh semua pihak.
Data dalam gugatan ICBA menunjukkan bahwa OCC telah memberikan persetujuan atau persetujuan bersyarat kepada sedikitnya 21 bank perwalian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 entitas di antaranya merupakan perusahaan yang bergerak aktif di industri kripto.
Di Indonesia, tren ini dipantau secara cermat oleh para pelaku industri dan regulator karena adanya transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan. Kepastian regulasi di Amerika Serikat sering kali menjadi acuan bagi perkembangan kebijakan aset digital di berbagai negara lain termasuk di Asia Tenggara.
Meskipun tantangan hukum masih membayangi, minat perusahaan teknologi finansial untuk mendapatkan lisensi perbankan tetap tinggi demi menjangkau pasar institusional yang lebih luas. Hasil dari sengketa hukum ini akan menjadi penentu masa depan konvergensi antara perbankan tradisional dan ekonomi digital global.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor














