OKX Luncurkan OKX Money, Aplikasi Tabungan Stablecoin dengan Bunga 10 Persen

Platform pertukaran kripto global OKX resmi memperkenalkan OKX Money, sebuah aplikasi dompet digital dan tabungan berbasis stablecoin yang menyasar pasar negara berkembang. Kehadiran layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengirim, dan membelanjakan aset kripto yang nilainya dipatok terhadap mata uang dollar Amerika Serikat.
Aplikasi ini menawarkan imbal hasil tahunan atau annual percentage yield mencapai 10 persen bagi nasabah yang menyimpan saldo dalam bentuk USDG. Penawaran bunga yang kompetitif ini diharapkan mampu menarik minat investor di wilayah Amerika Latin, Afrika, Asia Selatan, hingga Timur Tengah.
Manajemen OKX mengungkapkan bahwa pengguna dapat mengisi saldo akun mereka menggunakan lebih dari 50 jenis mata uang lokal. Dana yang disetorkan tersebut kemudian secara otomatis dikonversi menjadi aset stablecoin yang memiliki cadangan aset nyata. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat di negara berkembang terhadap ekosistem mata uang digital yang lebih stabil.
Nasabah memiliki fleksibilitas untuk memilih jenis aset kripto yang ingin mereka simpan, mulai dari USDG, USDC, hingga USDT.
Selain fitur simpanan, OKX Money juga menyediakan fasilitas transaksi menggunakan kartu debit fisik maupun virtual. Pengguna dapat langsung membelanjakan saldo stablecoin mereka untuk kebutuhan sehari hari tanpa harus melalui proses konversi manual yang rumit. Bagi pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu, bunga 10 persen pada saldo USDG dapat diperoleh tanpa perlu melakukan penguncian aset atau staking.
Seorang juru bicara OKX menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini dilakukan secara bertahap di setiap wilayah sesuai dengan regulasi lokal yang berlaku. Perusahaan belum merinci secara detail daftar negara pertama yang mendapatkan akses penuh, namun fokus utamanya tetap pada kawasan dengan volatilitas mata uang tinggi. Kerja sama dengan berbagai lembaga hukum setempat menjadi prioritas guna memastikan operasional yang aman bagi konsumen.
Ekosistem ini diperkuat dengan bergabungnya OKX ke dalam Global Dollar Network besutan Paxos pada Juli 2025. Aliansi tersebut memberikan akses langsung bagi pengguna terhadap token USDG untuk keperluan perdagangan maupun transfer lintas negara.
Fenomena penggunaan stablecoin di luar aktivitas perdagangan kripto murni kini memang terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data Chainalysis, arus transaksi stablecoin lintas batas melonjak sebesar 77,5 persen menjadi USD 220,3 miliar atau sekitar Rp3.585 triliun dalam satu tahun terakhir. Penggunaan utama dari aset ini meliputi kegiatan perdagangan internasional, pengiriman uang atau remitansi, serta sebagai sarana lindung nilai bagi tabungan masyarakat.
Nasabah bisa mendapatkan kualifikasi untuk tingkat imbal hasil yang lebih tinggi melalui beberapa skema khusus. Hal ini mencakup pemenuhan ambang batas rata-rata setoran selama 30 hari, pencapaian volume pengeluaran tertentu, atau dengan meningkatkan status keanggotaan VIP di bursa OKX.
Meskipun menawarkan imbal hasil yang menarik, pihak bursa enggan merinci mekanisme pendanaan di balik pemberian bunga tersebut.
Produk tabungan kripto dengan bunga tinggi sebelumnya pernah diwarnai oleh insiden jatuhnya protokol Anchor yang menawarkan imbal hasil 20 persen pada TerraUSD. Aset tersebut merupakan stablecoin algoritmik yang nilai dolarnya bergantung pada konversi token LUNA, yang akhirnya hancur pada Mei 2022. Tragedi tersebut sempat mengguncang kepercayaan pasar terhadap produk investasi serupa di industri blockchain.
Sebagai bentuk antisipasi, penerbit USDG, USDC, dan USDT menegaskan bahwa aset mereka sepenuhnya didukung oleh cadangan aset fisik yang likuid. Cadangan ini biasanya meliputi surat utang negara Amerika Serikat, dana pasar uang, serta uang tunai yang disimpan di perbankan. Paxos selaku pengelola Global Dollar Network juga membagikan pendapatan dari cadangan aset USDG kepada para mitra strategisnya sebagai insentif keberlanjutan.
Tantangan regulasi tetap membayangi industri ini, terutama di wilayah Amerika Serikat yang melalui rancangan undang-undang Genius Act mengusulkan larangan pemberian bunga pada penerbit stablecoin. Kelompok perbankan tradisional juga mendesak adanya pembatasan pada program hadiah yang diberikan oleh bursa kripto kepada pelanggan mereka. Di Uni Eropa, aturan Markets in Crypto Assets atau MiCA secara tegas melarang penyedia jasa kripto memberikan bunga pada stablecoin mata uang tunggal.
Bagi pasar Indonesia, tren ini memberikan alternatif baru di tengah dinamika ekonomi global yang sering kali mempengaruhi nilai tukar rupiah. Walaupun regulasi kripto di Indonesia saat ini masih difokuskan pada komoditas investasi, kehadiran inovasi pembayaran internasional berbasis blockchain dapat memicu diskusi kebijakan baru.
Masyarakat di negara berkembang cenderung memanfaatkan teknologi ini sebagai pelindung nilai dari inflasi mata uang domestik yang tidak menentu. Dengan akses yang semakin mudah, ekonomi digital berbasis stablecoin diprediksi akan terus menggerus dominasi sistem keuangan tradisional dalam beberapa tahun ke depan.
Layanan OKX Money diharapkan mampu menjembatani kesenjangan akses finansial bagi populasi yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor













