
Pemerintah Hong Kong mempercepat penyusunan regulasi kripto Hong Kong dengan menetapkan tenggat waktu penyerahan rancangan undang-undang pengawasan aset digital pada akhir tahun 2026. Langkah ini mempertegas ambisi wilayah administratif khusus Tiongkok tersebut untuk menjadi pusat finansial berbasis teknologi terdepan di Asia.
Sekretaris Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, Christopher Hui, menyatakan bahwa draf amandemen regulasi ini akan diajukan ke parlemen dalam sisa tahun ini.
Amandemen undang-undang tersebut dirancang untuk mencakup empat pilar utama dalam ekosistem aset digital. Pilar tersebut meliputi perdagangan aset, layanan kustodian atau penyimpanan aman, konsultasi investasi, serta manajemen aset digital. Pemerintah setempat memandang aturan menyeluruh ini perlu segera diterapkan demi merespons perkembangan inovasi teknologi finansial yang bergerak sangat cepat.
Selain pengetatan aturan bursa, otoritas keuangan juga mulai menata pasar mata uang kripto berpatokan nilai stabil atau stablecoin. Hong Kong Monetary Authority (HKMA), yang berfungsi sebagai bank sentral di wilayah tersebut, kini telah aktif memproses permohonan lisensi bagi para penerbit stablecoin.
Sebagai langkah awal, HKMA telah memberikan lisensi uji coba penerbitan stablecoin kepada lembaga keuangan raksasa Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) serta Anchorpoint Financial pada April lalu.
Pendekatan ketat namun akomodatif ini sengaja diambil Hong Kong untuk membedakan diri dari wilayah pesaing seperti Singapura. Perebutan takhta sebagai pusat Web3 di Asia Tenggara dan Asia Timur kini memang semakin memanas. Kepastian hukum menjadi senjata utama yang ditawarkan oleh pemerintah setempat guna menarik minat raksasa teknologi keuangan global untuk memindahkan basis operasional mereka.
Upaya standardisasi ini tidak hanya terjadi di Hong Kong, melainkan juga mencerminkan tren regulasi global yang kian ketat pascaruntuhnya beberapa platform kripto besar dunia beberapa tahun lalu. Di Indonesia sendiri, pengawasan aset kripto sedang bersiap bertransisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Januari 2025.
Bersamaan dengan penguatan regulasi ini, otoritas Hong Kong juga sedang bersiap menguji coba pemanfaatan teknologi blockchain dalam skala besar, termasuk kolaborasi dengan otoritas Shanghai untuk pertukaran data perdagangan kargo lintas batas.
Implementasi teknologi mutakhir ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi logistik secara signifikan. Pelaku pasar menilai regulasi yang jelas justru akan memicu masuknya dana segar dari investor institusional tradisional yang selama ini ragu berinvestasi di sektor aset digital. Dengan ekosistem yang terlindungi payung hukum, Hong Kong optimistis mampu memimpin adopsi Web3 di kancah global.
Rencana jangka panjang ini menunjukkan bahwa Hong Kong tidak ingin sekadar menjadi penonton dalam industri teknologi keuangan global. Keberhasilan legislasi ini nantinya akan menjadi tolok ukur bagi yurisdiksi lain dalam merumuskan kebijakan aset digital mereka sendiri.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor