Revolut Kantongi Izin Kripto dari Gibraltar demi Ekspansi Global

Revolut, perusahaan teknologi finansial asal Inggris, resmi mendapatkan izin untuk menawarkan layanan aset kripto dari otoritas Gibraltar.
Lisensi tersebut menjadi landasan strategis bagi perusahaan untuk memperluas jangkauan layanan aset digital mereka ke berbagai pasar internasional di luar Inggris dan Wilayah Ekonomi Eropa.
Gibraltar Financial Services Commission (GFSC) secara resmi memberikan izin sebagai penyedia teknologi buku besar terdistribusi atau Distributed Ledger Technology (DLT) kepada Revolut Global Digital Assets Limited. Entitas ini merupakan anak usaha baru yang dibentuk khusus untuk mengelola operasional aset kripto di pasar global.
Sejauh ini, pihak manajemen Revolut belum merinci negara mana saja yang akan menjadi target pasar selanjutnya maupun jadwal peluncuran layanan tersebut.
Juru bicara perusahaan menyatakan bahwa lisensi dari otoritas Gibraltar ini memberikan fleksibilitas hukum bagi perusahaan untuk melayani nasabah di wilayah baru. Hingga saat ini, Revolut telah memiliki basis pengguna yang sangat besar dengan lebih dari 80 juta nasabah ritel di seluruh dunia.
Data internal perusahaan mencatat terdapat sekitar 16 juta pengguna yang aktif bertransaksi menggunakan aset kripto melalui platform mereka. Angka ini menegaskan posisi Revolut sebagai salah satu neobank atau bank digital paling dominan di sektor keuangan digital global.
Sebelum mendapatkan izin di Gibraltar, Revolut telah menjalankan operasional kripto melalui entitas Revolut Ltd di Inggris dan Revolut Digital Assets Europe Ltd yang mencakup wilayah Uni Eropa. Operasional di Eropa kini mengikuti aturan ketat Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA), yakni kerangka regulasi komprehensif Uni Eropa untuk pasar aset kripto.
Langkah ekspansi ini melengkapi serangkaian pencapaian regulasi yang diraih perusahaan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Juli lalu, Revolut menerima persetujuan prinsip untuk menawarkan layanan kripto di Dubai, Uni Emirat Arab.
Sementara itu, pada September, perusahaan juga mengantongi persetujuan kondisional dari regulator Amerika Serikat. Izin ini memungkinkan Revolut untuk mendirikan bank nasional yang melayani penitipan aset digital serta layanan pembayaran berbasis kripto.
Dinamika yang terjadi di pasar keuangan digital saat ini menuntut penyedia jasa keuangan untuk lebih adaptif terhadap regulasi lokal di setiap negara. Keputusan untuk masuk ke Gibraltar memberikan akses yurisdiksi yang lebih luas bagi Revolut dalam menghadapi persaingan ketat di industri teknologi finansial global.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor










