Dorongan percepatan ini muncul karena forum berpendapat bahwa penundaan eksekusi terhadap prinsip yang diyakini benar tidak seharusnya dilakukan terlalu lama. Apalagi, putusan MK secara jelas menyatakan program Makan Bergizi Gratis bukanlah komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memang tidak membatalkan pelaksanaan program tersebut. MK hanya memerintahkan adanya penyesuaian mekanisme agar tidak membebani alokasi dana pendidikan yang diwajibkan UUD 1945.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, memberikan klarifikasi terpisah. Ia menekankan bahwa putusan MK justru mengonfirmasi legalitas Makan Bergizi Gratis sebagai program yang konstitusional.
Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan program ini sesuai dengan kebijakan pemerintah. Menurutnya, putusan MK hanya bersifat mengatur mekanisme penganggaran agar lebih tertib secara hukum tanpa harus menghentikan operasional program.
Hingga saat ini, polemik penggunaan anggaran pendidikan memang menjadi perhatian berbagai pihak terkait keberlangsungan program prioritas nasional. Proses harmonisasi kebijakan antara putusan lembaga yudikatif dan rencana aksi eksekutif diperkirakan masih akan terus berlangsung ke depan.