Skema Coordination of Benefit BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Resmi Berlaku

Sinergi antara BPJS Kesehatan dan industri asuransi swasta resmi terjalin melalui implementasi Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Program yang dikenal dengan istilah Coordination of Benefit ini dirancang untuk mengintegrasikan manfaat jaminan kesehatan publik dan komersial bagi masyarakat. Lima perusahaan asuransi serta tujuh rumah sakit telah menjadi pelopor dalam penandatanganan kesepakatan perdana tersebut.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa skema ini menawarkan fleksibilitas layanan bagi peserta. Mereka yang memiliki polis asuransi komersial sekaligus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional kini memiliki akses layanan rumah sakit yang lebih luas.
Salah satu kemudahan utama adalah penghapusan keharusan prosedur rujukan berjenjang dari klinik bagi pemegang asuransi komersial. "Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," ujar Iwan.
Terdapat dua skema pembiayaan yang disiapkan dalam aturan baru tersebut. Bagi pasien yang tetap menggunakan prosedur rujukan klinik, biaya layanan akan dibebankan secara proporsional dengan rincian 75 persen ditanggung BPJS Kesehatan dan sisanya dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
Sementara itu, bagi pasien yang memilih langsung mendatangi rumah sakit tanpa rujukan, beban biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta. Batas manfaat untuk skema tanpa rujukan ini ditetapkan maksimal hingga 250 persen dari tarif dasar yang berlaku.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor









