Skema Coordination of Benefit BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Resmi Berlaku

Sinergi antara BPJS Kesehatan dan industri asuransi swasta resmi terjalin melalui implementasi Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Program yang dikenal dengan istilah Coordination of Benefit ini dirancang untuk mengintegrasikan manfaat jaminan kesehatan publik dan komersial bagi masyarakat. Lima perusahaan asuransi serta tujuh rumah sakit telah menjadi pelopor dalam penandatanganan kesepakatan perdana tersebut.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa skema ini menawarkan fleksibilitas layanan bagi peserta. Mereka yang memiliki polis asuransi komersial sekaligus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional kini memiliki akses layanan rumah sakit yang lebih luas.
Salah satu kemudahan utama adalah penghapusan keharusan prosedur rujukan berjenjang dari klinik bagi pemegang asuransi komersial. "Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," ujar Iwan.
Terdapat dua skema pembiayaan yang disiapkan dalam aturan baru tersebut. Bagi pasien yang tetap menggunakan prosedur rujukan klinik, biaya layanan akan dibebankan secara proporsional dengan rincian 75 persen ditanggung BPJS Kesehatan dan sisanya dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
Sementara itu, bagi pasien yang memilih langsung mendatangi rumah sakit tanpa rujukan, beban biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta. Batas manfaat untuk skema tanpa rujukan ini ditetapkan maksimal hingga 250 persen dari tarif dasar yang berlaku.
Dilihat dari sisi penyedia layanan, skema ini memberikan insentif finansial yang lebih menarik dibandingkan mekanisme pembayaran tunggal. Rumah sakit berpotensi menerima klaim hingga 2,5 kali lipat lebih besar dibandingkan tarif standar BPJS Kesehatan jika mengacu pada perhitungan yang telah disepakati.
Otoritas Jasa Keuangan menargetkan implementasi program ini dapat menyeluruh di seluruh pelosok tanah air paling lambat pada akhir tahun 2026. Pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan asuransi yang tidak menunjukkan komitmen dalam perluasan kerja sama ini.
Iwan menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan rumah sakit hingga tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa larangan menjual produk asuransi kesehatan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri.
Secara makro, integrasi sistem ini bertujuan menciptakan efisiensi beban biaya kesehatan bagi masyarakat, pihak rumah sakit, dan badan penyelenggara jaminan sosial. Transformasi model pembayaran tersebut diproyeksikan memberikan keberlanjutan pada sektor jaminan kesehatan di masa mendatang.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor








