Tether Digugat karena Diduga Bekukan USDT Rp687 Miliar Sebelum Surat Perintah AS

Penyedia stablecoin terbesar di dunia, Tether, kini menghadapi gugatan hukum yang serius di Amerika Serikat. Gugatan ini menuduh Tether secara sepihak membekukan aset kripto USDT senilai USD 42,4 juta (sekitar Rp687 miliar) atas permintaan informal penegak hukum AS, jauh sebelum adanya surat perintah resmi.
Para penggugat menyatakan bahwa tindakan pembekuan dana tersebut dilakukan sebagai respons atas permintaan penegak hukum Amerika Serikat, namun sifatnya masih informal. Permintaan tersebut tidak disertai dengan surat perintah penyitaan (seizure warrant) yang sah, melainkan hanya berdasar pada komunikasi tanpa landasan hukum formal pada saat itu. Hal ini disebut terjadi lebih dari tiga bulan sebelum surat perintah penyitaan akhirnya dikeluarkan oleh otoritas berwenang.







