WNI ditetapkan Sebagai Tersangka Penghina Lagu Indonesia Raya di Malaysia

Beritana, Bangkalan - Warga negara Indonesia yang sedang bekerja di Malaysia diyakini sebagai dalang dibalik penghinaan terhadap simbol negara Indonesia dan kedua WNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka, video tersebut sempat viral di media sosial dengan Akun menggunakan bendera Malaysia.
Mereka ditetapkan tersangka setelah ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia [PDRM]. pada Kamis [31/12/2020]. Melansir dari Bernama , Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador menyampaikan bahwa polisi memperoleh informasi ini setelah memeriksa seorang buruh dari Indonesia yang bekerja di Sabah dan juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
''Tersangka ditetapkan di Sabah pada hari Senin dan kepolisian diraja Malaysia [PDRM] telah memperoleh petunjuk baru dalam penyeldikan kami'' katanya






