Gugatan Hukum ICBA: Upaya Menutup Pintu Masuk Kripto ke Sistem Perbankan AS

Kelompok perbankan komunitas Amerika Serikat resmi menggugat regulator perbankan nasional ke pengadilan atas kebijakan pemberian izin operasi bagi perusahaan aset kripto. Independet Community Bankers of America (ICBA) menilai lembaga tersebut telah melampaui wewenang yang diberikan oleh Kongres dalam menerbitkan izin tersebut.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Columbia ini menargetkan Office of the Comptroller of the Currency (OCC). Fokus utama dari langkah hukum ini adalah membatalkan aturan yang memungkinkan perusahaan kripto beroperasi dengan status bank perwalian nasional.
Status bank perwalian nasional atau national trust charter memungkinkan perusahaan kripto beroperasi di bawah payung hukum perbankan nasional. Pihak ICBA menyebut praktik ini sebagai pintu samping yang ilegal bagi aset kripto untuk masuk ke dalam ekosistem keuangan tradisional.
Presiden dan CEO ICBA, Rebeca Romero Rainey, menyatakan bahwa pemberian izin bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan nonfiduciary yang substansial melanggar batasan otoritas regulator. Perusahaan kripto tersebut dianggap mendapatkan kredibilitas perbankan tanpa harus menanggung beban regulasi yang ketat.
Beban regulasi yang dimaksud mencakup kewajiban di bawah Community Reinvestment Act, pengawasan konsolidasi, hingga standar modal dan likuiditas. Selain itu, mereka tidak diwajibkan mengikuti skema asuransi Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) yang selama ini menjamin keamanan dana nasabah di bank konvensional.
Kesenjangan perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam gugatan tersebut. Aset digital yang disimpan di perusahaan kripto dengan izin perwalian tidak memiliki jaminan perlindungan federal sebagaimana yang diharapkan oleh nasabah perbankan pada umumnya.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor














