Jaksa Agung New York Tuntut Pendiri NovaTech Bayar Rp21,5 Triliun atas Skema Ponzi

Jaksa Agung New York, Letitia James, secara resmi meminta pengadilan untuk memerintahkan pendiri platform perdagangan kripto dan valas NovaTech, Cynthia dan Eddy Petion, membayar ganti rugi sebesar USD 1,37 miliar atau sekitar Rp21,5 triliun.
Permintaan tersebut mencakup pengembalian dana investor senilai USD 1,13 miliar ditambah bunga sebesar USD 232,5 juta. Langkah hukum ini diambil menyusul putusan sela pada Agustus 2025 setelah para terdakwa tidak memberikan respons terhadap gugatan yang dilayangkan.
Kasus ini melibatkan skema Ponzi yang merugikan lebih dari 11.000 warga New York. Modus operandi yang digunakan mencakup janji keuntungan besar serta bonus perekrutan yang ditargetkan kepada komunitas imigran, terutama warga Haiti melalui grup doa dan media sosial.
Data dari berkas pengadilan menunjukkan investor menyetor sekitar USD 1,16 miliar ke dompet digital NovaTech antara Agustus 2019 hingga Mei 2023. Ironisnya, hanya USD 26 juta yang benar-benar dialokasikan ke penyedia perdagangan resmi, B2Broker.
Selain tuntutan utama tersebut, kantor Jaksa Agung juga mengumumkan penyelesaian kasus dengan empat orang promotor NovaTech. Mereka sepakat membayar denda kolektif hampir USD 6 juta atau sekitar Rp94 miliar sebagai bentuk kompensasi bagi para korban.
Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi yang membayarkan keuntungan kepada investor lama dari uang yang disetorkan oleh investor baru, bukan dari keuntungan operasional bisnis yang nyata. Praktik ini kerap kali berakhir ketika aliran dana dari anggota baru tidak lagi mampu menutupi janji keuntungan kepada anggota lama.
Tuntutan terpisah juga diajukan terkait kerugian dalam skema AWS Mining yang runtuh pada 2019. Jaksa Agung menuntut USD 6,15 juta atau setara Rp96,5 miliar atas operasional skema penambangan kripto yang juga terafiliasi dengan pihak Petion tersebut.
Hingga saat ini, pihak Jaksa Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme distribusi dana jika aset tersebut berhasil dipulihkan. Upaya penegakan hukum ini menjadi salah satu dari serangkaian tindakan otoritas New York dalam membersihkan industri aset digital dari praktik penipuan berskala besar.
Kasus NovaTech sendiri berakhir dengan keruntuhan total pada 2023 yang mengakibatkan puluhan ribu investor di seluruh dunia kehilangan akses terhadap dana mereka. Gugatan yang dilayangkan sejak Juni 2024 ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan keuangan di industri kripto global.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor














