OCC Finalisasi Aturan Stablecoin GENIUS Act Jelang Implementasi Januari 2027

Office of the Comptroller of the Currency atau OCC resmi merilis aturan final terkait implementasi GENIUS Act pada Rabu waktu setempat. Regulasi ini menetapkan standar ketat bagi penerbit stablecoin pembayaran yang berada di bawah pengawasan otoritas perbankan Amerika Serikat tersebut.
Ketentuan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 18 Januari 2027 mendatang. Aturan baru tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari aset cadangan, mekanisme penukaran, hingga manajemen risiko.
Cakupan regulasi ini menyasar sejumlah entitas, termasuk anak perusahaan bank nasional dan asosiasi simpan pinjam federal. Tidak hanya itu, penerbit nonbank yang disetujui di tingkat federal, penerbit yang berkualifikasi di tingkat negara bagian, hingga penerbit asing juga masuk dalam jangkauan pengawasan OCC.
Dalam dokumen resmi yang diterbitkan, OCC menekankan bahwa setiap penerbit stablecoin wajib mematuhi standar audit dan pelaporan yang ketat. Selain itu, terdapat aturan mengenai tata kelola aset kustodian serta persyaratan modal operasional sebagai jaring pengaman jika terjadi kegagalan sistemik.
Jonathan Gould, Comptroller of the Currency, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menyediakan kerangka kerja yang praktis bagi inovasi stablecoin. Mereka ingin memastikan adanya standar kuat dalam hal dukungan cadangan dan perlindungan bagi konsumen.
Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent, memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan ini. Ia menyamakan signifikansi GENIUS Act dengan National Currency Act tahun 1863 yang digagas oleh Abraham Lincoln untuk menata mata uang nasional.
Perlu diketahui, National Currency Act 1863 merupakan fondasi historis pembentukan sistem perbankan nasional di Amerika Serikat yang memungkinkan penerbitan uang kertas seragam. Langkah serupa kini diambil untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam ekosistem keuangan yang lebih stabil.
Menariknya, aturan mengenai Bank Secrecy Act serta pencegahan pencucian uang tidak termasuk dalam paket regulasi ini. Kebutuhan kepatuhan terkait sanksi dan anti-pencucian uang akan diatur secara terpisah melalui mekanisme koordinasi bersama Departemen Keuangan.
Pihak regulator mengaku telah menerima ratusan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan kripto hingga akademisi. Mengingat industri aset digital masih dalam tahap pertumbuhan awal, OCC berkomitmen melakukan pemantauan ketat dan penyesuaian jika diperlukan.
GENIUS Act sendiri telah disahkan menjadi undang-undang sejak Juli 2025. Beleid ini secara spesifik melarang pihak yang tidak memiliki izin untuk menerbitkan stablecoin pembayaran di Amerika Serikat.
Penyedia layanan aset digital juga dilarang menawarkan atau menjual stablecoin kepada warga Amerika kecuali aset tersebut diterbitkan oleh entitas yang memiliki izin sah. Regulasi ini menjadi upaya pemerintah AS untuk membawa transparansi lebih besar pada pasar stablecoin yang selama ini sering kali berada dalam area abu-abu secara hukum.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor













