RUU No Betting on Your Own Race: Cegah Politisi AS Bertaruh di Pemilu Sendiri

Sebuah langkah baru muncul di Kongres Amerika Serikat untuk menghentikan praktik kontroversial yang melibatkan kandidat politik dan pasar prediksi.
Perwakilan dari North Carolina, Don Davis, mengajukan rancangan undang-undang bertajuk No Betting on Your Own Race Act. Aturan ini melarang kandidat federal, tim sukses, serta anggota keluarga inti mereka melakukan transaksi kontrak finansial yang berkaitan langsung dengan pemilihan umum tempat mereka berkontestasi.
Rancangan aturan ini muncul menyusul kekhawatiran terkait potensi manipulasi pasar dan penyalahgunaan informasi orang dalam oleh pembuat kebijakan. Davis menekankan bahwa politisi seharusnya tidak mendapatkan keuntungan finansial dari hasil pemilihan umum yang mereka ikuti sendiri.
Sanksi yang diusulkan tidak main-main bagi pelanggar aturan ini. Setiap pelanggaran dapat dikenai denda sipil sebesar USD 10.000 atau sekitar Rp157 juta, atau tiga kali lipat dari potensi keuntungan finansial yang diperoleh dari taruhan tersebut.
Istilah pasar prediksi merujuk pada platform daring di mana pengguna dapat menaruh uang pada hasil peristiwa masa depan, termasuk hasil pemilihan umum. Platform seperti Kalshi dan Polymarket saat ini populer digunakan karena menawarkan mekanisme spekulasi yang mirip dengan bursa efek namun berbasis hasil politik.
Meski naskah undang-undang tersebut tidak menyebut nama platform secara eksplisit, istilah kontrak peristiwa politik yang tertulis di dalamnya menyasar langsung aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut. Penggunaan instrumen ini memicu perdebatan mengenai batasan antara kebebasan finansial dan integritas sistem demokrasi.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor
















