
Pemerintah negara bagian Rhode Island resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Meta karena dianggap gagal memberantas iklan penipuan yang marak di Facebook dan Instagram. Jaksa Agung Peter Neronha menuduh perusahaan teknologi raksasa tersebut memetik keuntungan finansial dari iklan ilegal yang merugikan warga.
Gugatan ini menjadi langkah hukum pertama dari sebuah negara bagian di Amerika Serikat yang secara khusus menyasar praktik iklan penipuan di platform milik Mark Zuckerberg tersebut.
Dalam berkas gugatannya, Pemerintah Rhode Island menyatakan bahwa Meta sebenarnya memiliki kendali penuh atas sistem periklanan mereka namun memilih untuk tidak bertindak tegas. Mereka berpendapat bahwa Meta sering kali mengabaikan laporan pengguna mengenai iklan palsu demi menjaga arus pendapatan dari pengiklan. Hal ini membuat platform media sosial tersebut menjadi tempat yang subur bagi pelaku kejahatan siber untuk mencari korban melalui skema investasi palsu hingga penjualan barang fiktif.
Otoritas hukum setempat menekankan bahwa Meta memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang menipu. Mereka mengeklaim Meta justru memberikan alat yang canggih bagi penipu untuk menargetkan korban yang rentan melalui algoritma mereka.
Skandal iklan penipuan ini mencakup berbagai modus, mulai dari penggunaan wajah tokoh publik secara ilegal hingga promosi produk kesehatan yang tidak memiliki izin resmi. Banyak pengguna di Rhode Island melaporkan kehilangan dana mulai dari ratusan hingga ribuan dolar Amerika Serikat setelah mengeklik iklan yang tampak meyakinkan di beranda mereka.
Berdasarkan data dari Federal Trade Commission (FTC), kerugian akibat penipuan konsumen di Amerika Serikat mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari USD 10 miliar (sekitar Rp162,5 triliun) sepanjang tahun 2023 saja. Media sosial menjadi sarana utama bagi para pelaku untuk menjangkau korban karena biaya operasional yang rendah dan jangkauan yang luas.
Meskipun Meta mengeklaim telah menghapus jutaan iklan setiap harinya, kenyataan di lapangan menunjukkan iklan penipuan tetap muncul dengan mudah.
Fenomena ini bukan hanya menjadi masalah di Amerika Serikat, melainkan juga sangat relevan bagi pengguna internet di Indonesia yang kerap menemui iklan serupa. Banyak warga Indonesia yang menjadi korban iklan penipuan berkedok undian berhadiah, promo tiket pesawat murah, hingga skema investasi bodong di Facebook dan Instagram. Kurangnya tanggung jawab penyedia platform membuat proses pemulihan kerugian bagi korban menjadi sangat sulit dilakukan secara mandiri.
Langkah hukum Rhode Island ini diharapkan bisa memicu gelombang gugatan serupa dari negara bagian lain atau bahkan otoritas di negara-negara berbeda. Selama ini, sebagian besar gugatan terhadap Meta lebih fokus pada dampak kesehatan mental bagi pengguna remaja atau masalah privasi data pribadi. Gugatan kali ini secara spesifik membedah sisi komersial Meta yang dianggap memfasilitasi tindak pidana penipuan demi mengejar target pendapatan iklan.
Hingga saat ini, pihak Meta belum memberikan pernyataan resmi secara mendetail mengenai gugatan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung Peter Neronha tersebut.
Pengadilan nantinya akan menguji apakah Meta dapat dilindungi oleh undang-undang federal yang selama ini memberikan kekebalan bagi penyedia platform atas konten yang diunggah pihak ketiga. Namun, Rhode Island berargumen bahwa ketika menyangkut sistem periklanan berbayar, Meta bertindak sebagai penerbit yang memiliki kewajiban verifikasi lebih ketat. Jika gugatan ini dikabulkan, Meta terancam denda besar dan kewajiban untuk merombak total sistem penyaringan iklan mereka secara global.
Baca juga tulisan lainnya dari Rizky Pratama
Penulis: Rizky Pratama
Editor: Beritana Editor
