Langsung ke konten
beritana

Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG Tunjuk Elza Syarief

Foto Beritana UpdateBeritana Update4 menit bacaNews
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Tersangka, Tunjuk Elza Syarief Jadi Pengacara
Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program vital Makan Bergizi Gratis (MBG), telah secara resmi menunjuk pengacara kondang Elza Syarief sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, khususnya saat penyelidikan intensif masih terus digulirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Elza Syarief, yang dikenal dengan rekam jejaknya dalam berbagai kasus besar, membenarkan bahwa ia mulai mendampingi Sony Sonjaya sejak hari penahanan kliennya. Menurut Elza, penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Sony di tengah kesibukan prosedur hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Kamis lalu. "Dari kemarin (ditunjuk)," ujar Elza Syarief kepada awak media yang menunggu di Kejagung, mengonfirmasi awal keterlibatannya dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa kepercayaan penuh untuk pendampingan hukum ini diberikan langsung oleh Sony Sonjaya.

Meskipun demikian, Elza Syarief memilih untuk menahan diri dalam memberikan detail lebih lanjut mengenai substansi perkara yang menjerat kliennya. Ia menyatakan bahwa belum memperoleh izin dari Sony untuk memaparkan informasi lebih dalam kepada publik. "Saya belum ada izin dari Pak Sony. Kalau ada izin baru nanti saya jelaskan," tambahnya, menunjukkan sikap profesional dalam menjaga kerahasiaan materi klien hingga ada persetujuan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 ini telah menyeret beberapa nama penting selain Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan memanfaatkan program yang seharusnya bertujuan mulia untuk kesejahteraan masyarakat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Menurutnya, mereka diduga kuat mengendalikan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya berfungsi untuk mengelola dapur-dapur program MBG. Ironisnya, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi kualifikasi atau syarat yang ditetapkan untuk menjadi mitra pelaksana program pemerintah.

Syarief Sulaeman Nahdi menekankan bahwa program MBG seideal mungkin harus dikelola oleh yayasan-yayasan lokal yang beroperasi di setiap sekolah. Namun, dalam kenyataannya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru merupakan entitas yang dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan. Lebih lanjut, yayasan-yayasan ini diduga memiliki afiliasi erat dengan pejabat atau pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi sebagai mitra SPPG. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi mitra pelaksana program.

Kejaksaan Agung juga menduga bahwa yayasan-yayasan yang dipilih atas arahan dan atensi dari Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, menerima insentif dalam jumlah fantastis, bahkan mencapai miliaran rupiah setiap harinya. "Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dan keuntungan pribadi yang besar dari dana publik.

Selain dugaan permainan insentif yang masif, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga atau markup pengadaan barang dan jasa. Barang-barang yang menjadi objek markup bervariasi, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Praktik ini tentu saja menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Tidak hanya itu, mereka juga diduga kuat menjalankan praktik jual beli titik SPPG, yaitu memindahtangankan atau memperdagangkan hak pengelolaan lokasi program MBG, yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan.

Atas serangkaian perbuatan tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru. Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman pidana yang sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas jaringan korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program Makan Bergizi Gratis.

Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update