Langsung ke konten
beritana
Breaking

LBH GP Ansor Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Program MBG Tidak Dibiayai dari Anggaran Pendidikan

Foto Zayyan GAZayyan GA3 menit bacaNews
LBH GP Ansor Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Program MBG Tidak Dibiayai dari Anggaran Pendidikan
Kredit Foto: Zayyan GA

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) secara resmi mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Melalui dokumen tersebut, LBH GP Ansor menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan pandangan hukum kepada Mahkamah Konstitusi guna memperkuat penegakan konstitusi, kepastian hukum, dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel.

Menurut Edo Firnando S.H dari LBH GP Ansor, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencegah stunting, khususnya bagi anak-anak Indonesia.

"Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi dan mencegah Stunting, khususnya anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, program tersebut patut didukung sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia," ujar Edo.

Meski demikian, Edo menegaskan bahwa dukungan terhadap Program MBG tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip konstitusi. Menurutnya, pembiayaan program tersebut semestinya ditempatkan pada rezim anggaran yang sesuai dengan fungsi utamanya sebagai program kesehatan, gizi, dan perlindungan sosial, bukan dibebankan pada anggaran pendidikan yang telah dijamin secara konstitusional.

"Namun demikian, dukungan terhadap Program MBG tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi. Menurut LBH Ansor, pembiayaan Program MBG seharusnya ditempatkan pada rezim anggaran yang sesuai dengan fungsi utamanya sebagai program kesehatan, gizi, dan perlindungan sosial, bukan dibebankan pada anggaran pendidikan yang secara khusus telah dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

LBH GP Ansor berpandangan bahwa anggaran pendidikan merupakan mandatory spending yang secara konstitusional diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

"Anggaran pendidikan merupakan mandatory spending yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, serta peningkatan mutu pembelajaran," ujar Edo.

LBH GP Ansor menilai, perluasan makna anggaran pendidikan melalui Penjelasan Undang-Undang berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk memenuhi fungsi inti sektor pendidikan.

Selain itu, lembaga tersebut juga berpendapat bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak semestinya dijadikan dasar untuk membentuk norma baru yang memperluas cakupan anggaran pendidikan. Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan hanya berfungsi memberikan tafsir atas norma yang telah ada, bukan menambah maupun mengubah substansi norma.

Melalui Amicus Curiae tersebut, LBH GP Ansor berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertahankan prinsip supremasi konstitusi dengan menegaskan bahwa setiap kewajiban negara harus dipenuhi melalui mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

"Pendidikan harus dibiayai melalui anggaran pendidikan, sementara program kesehatan dan gizi memperoleh pembiayaan dari pos anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor tersebut."

LBH GP Ansor juga meyakini putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi tata kelola keuangan negara pada masa mendatang sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga tulisan lainnya dari Zayyan GA

Penulis: Zayyan GA

Editor: Beritana Editor