Pengemudi Mabuk Pemicu Kecelakaan Maut di Surabaya, Satu Tewas

Kecelakaan beruntun yang tragis di Surabaya menelan korban jiwa, diduga kuat dipicu oleh pengemudi dalam kondisi mabuk. Insiden maut ini terjadi dini hari Minggu, 23 Agustus, di dua lokasi berbeda yang tidak jauh dari Gedung Negara Grahadi, menimbulkan duka mendalam.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Sebuah mobil Mitsubishi Outlander dengan nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan oleh ENR (32) menjadi pemicu utama.
ENR, yang diduga berkendara di bawah pengaruh alkohol, kehilangan konsentrasi saat melaju dari Jalan Taman Apsari. Kendaraannya menabrak sebuah taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG yang dikemudikan FDK (22) dan sedang terparkir di sisi jalan.
Baca Juga:
- Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Pembakar Hutan di Sembilan Polda
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair 2,6 Ton & Rokok Ilegal
- Dampak Video Pendek pada Otak: 70 Studi Ungkap Penurunan Fokus
Menurut AKBP Galih, "Kendaraan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Saudari ENR melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik yang sedang terparkir di sisi kanan jalan."
Alih-alih berhenti, ENR justru terus melajukan mobilnya menuju Jalan Gubernur Suryo, di samping Alun-Alun Surabaya. Di lokasi kedua ini, mobil tersebut kembali menabrak RPK (25) yang tengah memuat barang ke mobil pikap L300 miliknya, bernomor polisi L 9760 CJ, yang juga sedang parkir.
Benturan keras itu menyebabkan RPK menderita luka berat dan segera dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
AKBP Galih menegaskan hasil olah TKP sementara menunjukkan bahwa insiden ini murni akibat kelalaian manusia. "Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," ujarnya.
Selain itu, terungkap bahwa pengemudi ENR tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Kasus tragis ini kini masih dalam penanganan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor












