Sidang Bahtsul Masail Muktamar NU Tolak Dana Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis

Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jakarta, Kamis (3/9), mengeluarkan rekomendasi tegas terkait alokasi anggaran pendidikan.
Para peserta sidang atau muktamirin menyepakati bahwa dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Keputusan ini diambil berdasarkan tinjauan fikih yang menekankan perlunya menjaga peruntukan anggaran sesuai amanat konstitusi.
Perwakilan Bahtsul Masail Qanuniyah, KH. Salahuddin Al-Ayyubi, menyatakan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN merupakan kategori amwal khashshah. Dana tersebut menurutnya harus dikhususkan hanya untuk kegiatan belajar mengajar dan kepentingan pendidikan secara spesifik.
Meskipun mengakui program Makan Bergizi Gratis memiliki nilai kemaslahatan, forum tersebut menilai pengalihan dana pendidikan untuk program itu tetap tidak dibenarkan. Al-Ayyubi menegaskan bahwa penggunaan anggaran di luar koridor pendidikan melanggar prinsip dasar yang selama ini menjadi pedoman organisasi.
Sidang komisi ini juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran pendidikan dengan program pemerintah lainnya. Sebelumnya, MK memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari dana pendidikan paling lambat pada APBN tahun 2028.
Para muktamirin justru mendorong pemerintah untuk mempercepat realisasi pemisahan tersebut. Mereka mendesak agar kebijakan ini sudah bisa diimplementasikan dalam anggaran tahun 2027 mendatang.
Dorongan percepatan ini muncul karena forum berpendapat bahwa penundaan eksekusi terhadap prinsip yang diyakini benar tidak seharusnya dilakukan terlalu lama. Apalagi, putusan MK secara jelas menyatakan program Makan Bergizi Gratis bukanlah komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memang tidak membatalkan pelaksanaan program tersebut. MK hanya memerintahkan adanya penyesuaian mekanisme agar tidak membebani alokasi dana pendidikan yang diwajibkan UUD 1945.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, memberikan klarifikasi terpisah. Ia menekankan bahwa putusan MK justru mengonfirmasi legalitas Makan Bergizi Gratis sebagai program yang konstitusional.
Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan program ini sesuai dengan kebijakan pemerintah. Menurutnya, putusan MK hanya bersifat mengatur mekanisme penganggaran agar lebih tertib secara hukum tanpa harus menghentikan operasional program.
Hingga saat ini, polemik penggunaan anggaran pendidikan memang menjadi perhatian berbagai pihak terkait keberlangsungan program prioritas nasional. Proses harmonisasi kebijakan antara putusan lembaga yudikatif dan rencana aksi eksekutif diperkirakan masih akan terus berlangsung ke depan.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor








