Setelah status kewarganegaraan mereka dicabut, Bahrain dilaporkan berusaha mendeportasi para individu tersebut ke Iran, sebuah negara yang mereka mungkin tidak memiliki ikatan langsung. Upaya deportasi paksa ini segera menuai kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional.
Status tanpa negara membuat seseorang rentan kehilangan hak-hak dasar dan perlindungan hukum, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga kemampuan untuk bepergian secara legal dan mendapatkan pekerjaan. Anak-anak yang terdampak menghadapi masa depan yang sangat tidak pasti, tanpa identitas resmi yang diakui.
Para ahli hukum internasional secara luas mengkritik praktik pencabutan kewarganegaraan yang menciptakan kondisi tanpa negara, terutama bagi anak-anak, sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Konvensi Internasional tentang Pengurangan Status Tanpa Negara tahun 1961, misalnya, secara eksplisit melarang negara anggota untuk mencabut kewarganegaraan jika tindakan tersebut akan membuat seseorang menjadi tanpa negara.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai stabilitas internal Bahrain dan implikasi jangka panjang bagi dinamika kekuatan di kawasan Teluk. Tekanan diplomatik dan kemanusiaan diperkirakan akan terus membayangi Manama atas kebijakan tersebut, yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut.