DPR Amerika Serikat Setujui RUU Kecaman Terhadap Kudeta Militer di Myanmar
Amerika Serikat
Sumber: DW

Beritana, Bangkalan - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS), Jumat (19/3), menyetujui dan sangat mendukung undang-undang yang mengutuk kudeta yang dilakukan oleh militer di Myanmar. Hal itu dikarenakan anggota Parlemen Amerika Serikat mengecam tindakan kekerasan militer terhadap para demonstran dan juga meningkatnya taktik kekerasan untuk menekan demonstrasi sejak penggulingan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi pada 1 Februari yang lalu.

Undang-undang itu disahkan dengan pemungutan suara 398 banding 14, dimana satu suara menyatakan 'hadir' dan semua suara yang menyatakan 'tidak' dan 'hadir' berasal dari Partai Republik.

Putusan tersebut mengutuk penahanan pimpinan sipil Aung San Suu Kyi dan kudeta militer serta meminta agar membebaskan seluruh tahanan politik dan mereka yang terpilih untuk menjabat sekaligus melanjutkan tugas di parlemen.

DPR mengesahkan putusan lain terkait Burma pada Kamis (18/3) lalu dengan pemungutan suara tanpa absen. RUU harus disahkan oleh senat sebelum menjadi undang-undang akan mengharuskan pemerintahan Joe Biden untuk memberi laporan kepada Kongres mengenai sejumlah peristiwa di Myanmar beserta tanggapannya.

Sedikitnya sembilan penentang kudeta militer Myanmar meninggal dunia yang dilakukan oleh pasukan keamanan pada haru Jumat (19/3), ketika negara-negara Asia Tenggara mendesak diakhirinya kudeta dan sejumlah duta besar negara barat mengutuk tindakan yang mereka nilai tidak bermoral dan tidak dapat dipertahankan oleh tentara.

What's your reaction?

Facebook Conversations