Amerika Serikat Terapkan Sanksi Baru untuk Melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengumumkan pemberlakuan sanksi baru terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai langkah agresif untuk melemahkan organisasi tersebut. Kebijakan ini diambil di tengah upaya pemerintahan Donald Trump yang secara terbuka menyatakan niat untuk membubarkan lembaga peradilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut.
Langkah ini dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah seorang mantan hakim ICC, Navi Pillay, diumumkan sebagai penerima Penghargaan Nobel Perdamaian tahun 2026. Keputusan ini memicu ketegangan diplomatik lebih luas mengingat posisi Washington yang menolak otoritas mahkamah tersebut atas warga negaranya.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan ICC melakukan penuntutan terhadap warga Amerika. Ia menyebut bahwa sanksi tersebut bertujuan untuk memutus akses sumber daya dan melumpuhkan kapasitas operasional pengadilan internasional yang dianggap sebagai ancaman kedaulatan negara tersebut.
Sanksi ini mencakup larangan total terhadap transaksi keuangan yang melibatkan pihak ICC, yang diharapkan oleh AS dapat menghentikan aktivitas investigasi mahkamah. Rubio bahkan secara terang-terangan memberikan ultimatum kepada para sekutu AS agar segera menarik dukungan mereka terhadap institusi tersebut jika tidak ingin menghadapi konsekuensi serupa.
ICC sendiri merupakan organisasi antarpemerintah yang didirikan melalui Statuta Roma pada 2002 sebagai pengadilan permanen untuk mengadili pelaku genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan. Saat ini, lebih dari 125 negara telah meratifikasi statuta tersebut, namun kekuatan besar seperti AS, China, dan Rusia tetap memilih untuk tidak mengakui yurisdiksinya.
Presiden ICC, Tomoko Akane, merespons kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa pengadilan akan terus bekerja sesuai mandat hukum meski berada di bawah tekanan berat. Ia menegaskan bahwa independensi lembaga ini adalah janji kolektif dunia untuk memastikan keadilan bagi para korban kekejaman massal tidak diabaikan.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor














