Kemnaker Selidiki Dugaan Pemotongan Uang Saku MagangHub di Tengah Pembukaan Tahap II

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah serius menelusuri dugaan pemotongan uang saku peserta program MagangHub, yang dilaporkan mencapai hingga 80 persen, di tengah momentum pembukaan pendaftaran Magang Nasional 2026 Tahap II. Penyelidikan ini beriringan dengan komitmen pemerintah untuk menjaring 50.000 peserta baru dalam program pemagangan nasional yang strategis.
Isu pemotongan uang saku ini mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial menarasikan praktik pungutan ilegal yang dilakukan oleh oknum perusahaan mitra serta pejabat kementerian. Uang saku tersebut seharusnya diberikan sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), menjadikannya isu yang sensitif bagi para peserta magang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pemotongan ini. Hal ini disebabkan proses pengiriman dana kepada peserta magang dilakukan secara langsung, tanpa perantara pihak ketiga.














