Laporan UNICEF Ungkap Satu dari Lima Remaja Jadi Korban Pelecehan Seksual Daring

Satu dari lima remaja berusia 12 hingga 17 tahun di seluruh dunia telah menjadi target pelecehan seksual di internet dalam setahun terakhir. Temuan ini merujuk pada laporan terbaru UNICEF yang menyoroti kerentanan serius anak-anak dan remaja saat mengakses ruang digital yang semakin tidak aman.
Survei ini melibatkan sekitar 21.000 responden di 21 negara, termasuk Indonesia. Data tersebut memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana interaksi daring dapat dengan cepat berubah menjadi ancaman keamanan bagi anak di bawah umur.
Para peneliti menemukan bahwa modus serangan sering kali dimulai tanpa peringatan yang jelas. Percakapan santai perlahan berubah menjadi bentuk paksaan, yang kemudian berujung pada jebakan seksual terhadap korban.
Lebih dari 15 juta anak dilaporkan telah terpapar konten seksual yang tidak diinginkan. Estimasi menunjukkan 9 juta di antaranya dipaksa terlibat dalam percakapan seksual atau diminta mengirimkan gambar pribadi, sementara 4 juta anak lainnya mendapati foto seksual mereka disebarkan tanpa izin.
Direktur Eksekutif UNICEF, Catherine Russell, menyebut temuan ini sebagai realitas yang menyakitkan. Menurutnya, pengalaman buruk tersebut menyebabkan tekanan emosional dan mental yang mendalam bagi para korban yang sering kali harus menanggung beban sendirian tanpa tahu ke mana harus mencari bantuan.
Fakta mengejutkan lainnya adalah 41% dari korban tidak pernah menceritakan kejadian yang mereka alami kepada siapa pun. Rasa malu yang muncul akibat tekanan pelaku menjadi penghalang besar bagi anak untuk melaporkan kekerasan yang menimpa mereka.
Berlawanan dengan stereotip umum, pelaku bukanlah orang asing dalam 84% kasus. Sebanyak 57% pelaku justru merupakan orang yang dikenal oleh korban, seperti teman, anggota keluarga, atau bahkan pasangan romantis mereka.
Platform media sosial milik Meta, yakni Facebook, WhatsApp, dan Instagram, disebut menjadi pintu masuk utama bagi 60% kasus pelecehan tersebut. Selain itu, aplikasi seperti Snapchat, TikTok, dan YouTube juga menjadi tempat terjadinya tindakan yang merugikan ini.
Platform permainan daring atau game online juga tidak luput dari perhatian. Sekitar 14% responden mengaku menjadi korban pelecehan melalui kanal pesan langsung yang tersedia di dalam permainan tersebut.
Laporan ini muncul di tengah perdebatan global mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Beberapa negara, seperti Australia, telah menerapkan aturan batas usia ketat untuk meminimalisir risiko bagi generasi muda di dunia maya.
Pemerintah di berbagai negara kini didesak untuk memperkuat regulasi bagi perusahaan teknologi agar lebih proaktif melindungi pengguna remaja. Perlindungan ini dianggap mendesak mengingat skala masalah yang diprediksi jauh lebih besar daripada angka yang tercatat dalam survei tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor








