
Investor aset kripto kini memiliki opsi untuk memperoleh dana segar tanpa harus melepas aset digital mereka melalui fasilitas Bitcoin-backed loan atau pinjaman berbasis jaminan Bitcoin.
Metode ini memungkinkan pemilik Bitcoin untuk menggadaikan aset mereka sebagai agunan, serupa dengan mekanisme pinjaman tradisional yang menggunakan properti atau emas sebagai jaminan. Peminjam kemudian akan menerima dana berupa mata uang fiat seperti Dollar Amerika Serikat atau aset stablecoin.
Keputusan untuk menggunakan Bitcoin sebagai jaminan didorong oleh keinginan investor untuk mempertahankan eksposur terhadap potensi kenaikan harga aset di masa depan. Selain itu, strategi ini dianggap efisien secara pajak karena dalam banyak yurisdiksi, meminjam uang dengan jaminan aset bukan merupakan peristiwa kena pajak, berbeda dengan menjual Bitcoin secara langsung yang umumnya dikenakan pajak keuntungan modal.
Parameter utama yang menentukan besaran pinjaman adalah rasio Loan-to-Value atau LTV. Rasio ini mengukur perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima dengan nilai total aset Bitcoin yang dijadikan agunan.
Industri umumnya menetapkan rasio LTV berkisar antara 30 persen hingga 70 persen, dengan standar yang sering digunakan adalah 50 persen. Sebagai gambaran, jika seseorang menjaminkan Bitcoin senilai USD 100.000 atau sekitar Rp1,57 miliar, maka ia akan mendapatkan pinjaman sebesar USD 50.000 atau sekitar Rp785 juta.
Sifat Bitcoin yang memiliki volatilitas tinggi memaksa penyedia jasa untuk menerapkan batasan tertentu agar nilai jaminan tetap terjaga. Jika harga pasar Bitcoin merosot drastis, rasio LTV akan meningkat dan berisiko memicu proses likuidasi aset secara otomatis untuk menutup kewajiban peminjam.
Pasar pinjaman berbasis Bitcoin sempat mengalami goncangan besar pada 2022 ketika beberapa perusahaan besar seperti Celsius dan BlockFi menyatakan bangkrut. Namun, sektor ini bangkit dengan profil risiko yang lebih terukur melalui penerapan sistem kustodi kolaboratif.
Teknologi kustodi kolaboratif memungkinkan aset disimpan dalam brankas multisig, di mana kunci akses dimiliki secara terpisah oleh pihak peminjam, pemberi pinjaman, dan agen kunci independen. Pengaturan ini memastikan tidak ada pihak tunggal yang dapat memindahkan koin secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain.
Sektor keuangan arus utama mulai memberikan perhatian lebih terhadap instrumen ini setelah Ledn berhasil menyelesaikan sekuritisasi aset berbasis Bitcoin senilai USD 188 juta atau sekitar Rp2,9 triliun pada Februari 2026. S&P Global bahkan memberikan peringkat investasi BBB- untuk kelas senior portofolio pinjaman tersebut, sebuah pencapaian yang menandai legitimasi baru bagi aset kripto di mata lembaga pemeringkat internasional.
Para calon peminjam harus tetap mewaspadai biaya operasional yang menyertai fasilitas ini di luar bunga pinjaman. Komponen tambahan seperti biaya administrasi awal, penalti pelunasan lebih awal, dan biaya likuidasi dapat meningkatkan total beban biaya yang harus dikeluarkan secara signifikan.
Risiko mendasar dari skema ini tetap sama, yaitu potensi hilangnya kepemilikan aset jika harga Bitcoin mengalami koreksi pasar yang tajam. Pengguna disarankan untuk meminjam dalam jumlah moderat guna menghindari posisi over-leverage yang membahayakan portofolio investasi mereka di masa depan.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor