
Pejabat keuangan Korea Selatan dijadwalkan bertemu dengan pimpinan bursa aset digital pada Selasa ini guna membahas rencana penerapan pajak kripto di negara tersebut.
Pertemuan ini dilakukan di tengah meningkatnya desakan dari berbagai pihak untuk menunda kebijakan pajak yang seharusnya mulai berlaku pada Januari mendatang. Pemerintah berupaya mendengarkan pandangan pelaku industri terkait kesiapan sistem perpajakan.
Laporan dari kantor berita Yonhap menyebutkan bahwa pemerintah akan menggelar sesi konsultasi khusus dengan para operator bursa utama. Beberapa bursa yang diundang antara lain Upbit, Bithumb, Coinone, DigitalX, dan Gopax.
Perwakilan dari Digital Asset Exchange Alliance atau DAXA, yang merupakan asosiasi bursa aset digital di Korea Selatan, juga akan hadir dalam agenda tersebut. DAXA sendiri bertindak sebagai badan pengawas mandiri yang berupaya menjaga integritas pasar di industri aset virtual.
Pihak pemerintah akan diwakili oleh Kwon Dae-young, Wakil Menteri Keuangan dan Ekonomi Pertama, bersama Yoo Young-jun dari Financial Services Commission. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa dialog ini merupakan langkah serius pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan keuangan digital.
Regulator Korea Selatan tercatat telah menunda implementasi pajak kripto sebanyak tiga kali sebelumnya. Perdebatan mengenai ambang batas pajak serta kesiapan infrastruktur bursa menjadi alasan utama mengapa kebijakan ini sulit untuk segera dijalankan.
Seorang pejabat dari bursa aset digital mengungkapkan bahwa hingga saat ini aturan mengenai berbagai jenis transaksi belum ditetapkan secara final. Minimnya waktu yang tersisa untuk membangun infrastruktur pendukung juga menjadi kendala teknis bagi para pelaku usaha.
“Terdapat pandangan bersama bahwa sebaiknya awal penerapan pajak ini ditunda,” ujar pejabat bursa tersebut kepada Yonhap. Mereka menekankan bahwa kerangka kerja teknis yang matang sangat diperlukan agar pelaku pasar tidak mengalami hambatan saat pelaporan data.
Legislator dari Partai Demokrat Korea, Park Min-gyu, sebelumnya telah mengajukan draf undang-undang pada Jumat lalu. Usul tersebut meminta penundaan pajak hingga 1 Januari tahun kedua setelah Korea Selatan mulai berbagi data sesuai standar Crypto-Asset Reporting Framework yang disusun oleh OECD.
OECD atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi merupakan organisasi internasional yang menetapkan standar kebijakan global dalam bidang perpajakan dan ekonomi. Jika usulan tersebut diterima, maka masa pajak di Korea Selatan baru akan dimulai pada 2029 mendatang.
Situasi ini mencerminkan dinamika yang cukup pelik antara kebutuhan negara dalam meningkatkan penerimaan pajak dan perlunya stabilitas pasar aset digital. Pemerintah kini berada di bawah tekanan untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan ekosistem industri yang masih berkembang pesat.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor
