Pengadilan Tinggi Militer Anulir Sanksi Pemecatan Anggota BAIS Penyerang Aktivis

Pengadilan Tinggi Militer resmi menghapus sanksi pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.
Majelis hakim tingkat banding memutuskan hukuman pidana penjara yang lebih ringan bagi empat terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko kini divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka masing-masing menerima hukuman 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa tetap berada dalam masa tahanan.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan hukuman lebih berat dengan menyertakan sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari dinas militer bagi kedua eksekutor lapangan. Penghapusan sanksi pemecatan ini memicu sorotan tajam dari kalangan pegiat hak asasi manusia.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan tersebut sebagai bentuk nyata peradilan sesat. Perwakilan TAUD, Jane Rosalina Rumpia, menyebut bahwa hilangnya sanksi pemecatan dalam amar putusan menimbulkan ambiguitas hukum yang serius.
Ketidakjelasan status pidana tambahan itu dianggap semakin melanggengkan impunitas terhadap aparat militer yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil. Publik dikhawatirkan akan kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme peradilan militer yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Markas Besar TNI menyatakan sikap untuk tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Muhammad Nas, menegaskan bahwa institusinya menghormati independensi hakim dalam perkara ini.
Nas menjelaskan bahwa secara kelembagaan, sistem peradilan militer berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung. Pihak TNI menyatakan tetap menghargai kewenangan penuh majelis hakim dalam memutus perkara tanpa intervensi dari pihak manapun.
Kasus ini bermula dari serangan fisik menggunakan air keras yang menimpa Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Hingga saat ini, proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang terlibat masih menjadi perhatian publik nasional.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor











