
Dominasi perdagangan saham tokenisasi kini tidak lagi terbatas pada jam operasional bursa efek konvensional di Amerika Serikat.
Data terbaru menunjukkan bahwa mayoritas transaksi aset digital ini justru terjadi di luar jadwal perdagangan tradisional Wall Street, yakni pukul 09.30 hingga 16.00 waktu setempat. Fenomena ini mengindikasikan bahwa akses perdagangan 24 jam menjadi daya tarik utama bagi investor global.
Laporan dari Blockworks yang dikutip The Kobeissi Letter mencatat bahwa lebih dari 70 persen volume perdagangan saham tokenisasi di BNB Chain berlangsung di luar jam bursa reguler. Angka serupa juga terlihat pada jaringan Solana dengan porsi 63 persen, serta jaringan Base yang mencapai hampir 60 persen. Sebagai catatan, saham tokenisasi merupakan representasi digital dari saham perusahaan yang diterbitkan di atas teknologi blockchain, sehingga memungkinkan kepemilikan fraksional dan likuiditas yang lebih efisien.
Peningkatan aktivitas ini selaras dengan lonjakan volume perdagangan di platform berbasis Solana, Jupiter, yang mencatatkan pertumbuhan bulanan sebesar 50 persen. Tren tersebut menegaskan preferensi investor untuk memanfaatkan fleksibilitas blockchain saat bursa tradisional sedang tutup.
Nilai total pasar saham tokenisasi kini telah menyentuh angka 3,3 miliar USD, atau sekitar Rp52 triliun, setelah mengalami kenaikan 15 persen dalam 30 hari terakhir. Berdasarkan data RWA.xyz, konsentrasi nilai tersebut terpusat pada beberapa penerbit besar seperti Ondo Global Markets, xStocks, dan bStocks yang beroperasi lintas blockchain.
Pertumbuhan ini terjadi seiring dengan langkah regulator di Amerika Serikat yang mulai memberikan ruang bagi integrasi aset digital dalam pasar keuangan tradisional.
Bulan lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau Securities and Exchange Commission (SEC) memperkenalkan skema pengecualian inovasi. Kebijakan ini mengizinkan platform tertentu untuk memperdagangkan saham perusahaan AS yang terdaftar secara publik di jaringan blockchain.
Komisioner SEC, Mark Uyeda, menegaskan bahwa setiap platform yang berpartisipasi wajib memublikasikan data transaksi secara transparan dalam mata uang dolar AS. Data tersebut mencakup harga transaksi, volume perdagangan harian, ukuran pesanan, hingga catatan waktu yang presisi.
Selain itu, pihak pengelola wajib mengungkapkan alamat penyedia likuiditas serta saldo yang tersimpan untuk menjaga keamanan investor. Berbeda dengan produk sebelumnya yang umumnya tertutup bagi investor AS, aturan baru ini membuka potensi domestik yang lebih luas bagi saham tokenisasi.
Syarat utamanya adalah platform harus mampu menjamin hak-hak pemegang saham secara penuh sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit celah antara sistem keuangan konvensional dengan ekosistem aset kripto yang berkembang pesat saat ini.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor