Sidang Tipikor Ungkap Kemarahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Pansus Haji 2024

Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, diketahui sempat meluapkan emosi dalam sebuah rapat internal mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024. Peristiwa tersebut terungkap melalui kesaksian mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/9).
Bahiej memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar di sebuah hotel di Jakarta Pusat dengan melibatkan jajaran pimpinan tinggi Kementerian Agama, termasuk staf khusus dan para direktur.
Menurut keterangan saksi, Yaqut mempertanyakan secara lantang mengenai siapa pihak yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Suasana rapat diklaim cukup tegang ketika sang mantan menteri menuntut pengakuan dari bawahannya terkait dugaan praktik tersebut. Pernyataan yang disampaikan Yaqut bernada sangat keras dan intimidatif bagi para peserta rapat.
Bahiej menceritakan bahwa Yaqut sempat menyebut Pansus Haji merupakan sebuah keniscayaan yang telah berkembang menjadi isu besar. Dalam kesempatan itu, ia mengaku diperintahkan untuk membakar semua catatan rapat yang sempat dibuatnya di hotel tersebut. Yaqut diduga menegaskan agar tidak boleh ada satu pun dokumen atau catatan rapat yang keluar dari ruangan.
Saksi mengungkapkan bahwa Yaqut sempat melontarkan ancaman kepada peserta rapat agar bertanggung jawab sendiri-sendiri jika tidak ada yang mengaku terkait dugaan penyelewengan. Seluruh peserta yang hadir, sekitar 15 hingga 20 orang, dilaporkan hanya diam membisu mendengar instruksi tersebut. Kondisi ini memperlihatkan situasi internal kementerian saat tekanan dari pembentukan pansus oleh parlemen mulai menguat.
Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi kuota haji yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp622 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara tercatat tepat di angka Rp622.090.207.166,41. Kasus ini diduga turut memperkaya sejumlah pihak, termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi dalam agenda persidangan hari ini guna menguatkan pembuktian. Selain dari unsur Kementerian Agama, saksi dari kalangan biro perjalanan haji juga dimintai keterangannya oleh majelis hakim. Hingga saat ini, proses hukum terhadap sejumlah terdakwa masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga tulisan lainnya dari Rizky Pratama
Penulis: Rizky Pratama
Editor: Beritana Editor












