Komisi X DPR Beri Batas Waktu 2 Minggu ke BPS untuk Perbaiki Data Desil

Komisi X DPR RI secara resmi mendesak Badan Pusat Statistik untuk segera membenahi ketimpangan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dalam kurun waktu dua minggu ke depan.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dalam rapat kerja yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Legislator menilai ketidakakuratan data ini memicu keresahan publik karena berdampak langsung pada penyaluran bantuan sosial serta penentuan penerima beasiswa pendidikan.
Lalu Hadrian Irfani menekankan bahwa basis data sosial ekonomi harus mencerminkan kondisi lapangan secara akurat guna menjamin efektivitas pembangunan. Dia menegaskan bahwa klasifikasi desil yang tidak tepat sasaran akan merugikan masyarakat berhak yang seharusnya menerima manfaat dari berbagai program pemerintah.
Perbaikan data ini menjadi prioritas mengingat banyaknya laporan ketidaksesuaian yang diterima oleh pihak dewan. BPS kini memiliki tanggung jawab untuk melakukan validasi ulang terhadap data yang disanggah oleh masyarakat melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Selain perbaikan teknis, dewan menuntut transparansi penuh dari lembaga statistik tersebut. BPS diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai sumber daya serta metodologi yang digunakan dalam menentukan klasifikasi desil tersebut.
Proses respon terhadap sanggahan warga harus dilakukan dengan cepat dan efisien. Hal ini disebabkan keterlambatan pemutakhiran data akan menghambat distribusi bantuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terdampak.
BPS telah menyatakan persetujuan atas target waktu yang ditetapkan oleh komisi terkait. Lembaga tersebut kini tengah mempersiapkan mekanisme akselerasi guna memproses sanggahan sekaligus memvalidasi ulang data desil agar penyaluran bantuan sosial maupun pendidikan dapat berjalan sesuai sasaran.
Ketepatan data dalam sistem kesejahteraan sosial menjadi tolak ukur keberhasilan kebijakan penanggulangan kemiskinan pemerintah. Tanpa pembenahan segera, risiko salah sasaran dalam alokasi anggaran perlindungan sosial akan terus membayangi efektivitas kinerja kementerian terkait di tahun-tahun mendatang.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor












